Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 10/PJ.3/1998, 15 Jun 1998
Status :
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 10/PJ.3/1998 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait. Klik disini !!
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK SE
15 Juni 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.3/1998
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN PERIKLANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masalah yang diajukan
oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai perlakuan
perpajakan terhadap kegiatan Perusahaan Periklanan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan Perusahaan Periklanan
dapat terdiri dari :
Pembuatan materi
iklan dapat dilakukan sendiri oleh Perusahaan Periklanan atau
diserahkan kepada pihak ketiga.
1.1.1.
Pembuatan
materi iklan maupun bagian materi iklan yang dibuat oleh Perusahaan
Periklanan berupa konsep/kreatif/strategi, naskah iklan, lay out,
desain, storyboard (papan cerita), finished artwork.
1.1.2.
Bagian materi
iklan yang dibuat oleh pihak ketiga berupa pembuatan film iklan (untuk
TV atau film), pembuatan separasi warna (untuk media cetak), pembuatan
cetakan (media cetak), pembuatan materi iklan radio dan lain-lain.
1.1.3.
Dalam hal
pembuatan materi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, Perusahaan
Periklanan melakukan supervisi atas pelaksanaan pembuatan materi iklan
tersebut. Untuk membedakan pembuatan materi iklan dikerjakan oleh
Perusahaan Periklanan atau diserahkan kepada pihak ketiga, maka
perjanjian untuk pembuatan materi iklan kepada pihak ketiga dibuat
bersama antara Perusahaan Periklanan dan Pemesan iklan (klien) dengan
pihak ketiga.
Dalam perjanjian tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak berikut cara pembayarannya. Biaya pembuatan materi
iklan, separasi warna, yang dilakukan oleh pihak ketiga dibayarkan
terlebih dahulu oleh perusahaan periklanan.
Kemudian perusahaan periklanan menagih kepada klien berupa pengganti
biaya untuk pembuatan materi iklan kepada pihak ketiga ditambah imbalan
atas jasa supervisinya.
1.1.4.
Penghasilan yang
diterima oleh Perusahaan Periklanan.
-
Seluruh
penghasilan dari kegiatan pembuatan materi iklan yang dikerjakan oleh
Perusahaan Periklanan merupakan penghasilan Perusahaan Periklanan yang
bersangkutan;
-
Sedangkan
penghasilan dari kegiatan pembuatan materi iklan yang
dikerjakan oleh pihak ketiga adalah berupa imbalan yang diperoleh,
yaitu seluruh pembayaran yang diterima dari klien dikurangi dengan
pembayaran Perusahaan Periklanan kepada pihak ketiga.
1.2. Pemasangan iklan di media
Yang dimaksud dengan
media adalah TV, radio, surat kabar, majalah, tabloid dan media luar
ruang seperti iklan billboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan
di jembatan penyeberangan dan lain-lain.
1.2.1.
Dalam melakukan
pemasangan iklan di media lazimnya Perusahaan memberikan jasa kepada
klien berupa :
-
Pemilihan
iklan yang tepat dan/atau pengaturan pemasangan di media;
-
Penayangan
dan/atau pemasangan iklan (waktu dan kesempatan).
-
Monitoring
pemasangan iklan;
-
Pengukuran
efektifitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap penjualan atau
pengenalan produk (brand awareness)
Dengan demikian
jasa yang diberikan Perusahaan Periklanan tidak sama dengan jasa yang
diberikan oleh perusahaan kolportir iklan (perorangan) yang sekedar
memasang iklan.
Imbalan yang ditagih kepada klien dapat dihitung berdasarkan :
- fixed fee perbulan untuk jangka waktu tertentu;
- persentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh Perusahaan
Media.
1.2.2.
Atas
pemasangan iklan di media, Perusahaan Media akan menagih kepada
Perusahaan Periklanan yang selanjutnya Perusahaan Periklanan akan
melakukan penagihan kepada klien ditambah dengan imbalan yang menjadi
hak Perusahaan Periklanan baik berdasar pembayaran tetap bulanan untuk
jangka waktu tertentu maupun berdasarkan prosentase tertentu.
Penghasilan bruto Perusahaan Periklanan dari kegiatan pemasangan iklan
di media, hanya sebesar selisih antara seluruh tagihandikurangi dengan
tagihan dari media.
1.2.3.
Perusahaan
Media dalam melakukan penagihan kepada Perusahaan Periklanan pada
umumnya memberikan diskon dan spot bonus.
a.
Diskon
dari Perusahaan Media tersebut oleh Perusahaan Periklanan akan
diberikan kepada klien sehingga mengurangi jumlah penagihan.
Contoh :
- Tagihan yang dibuat oleh Perusahaan Media kepada Perusahaan
Periklanan :
Jumlah
Tagihan Perusahaan Media
110
Diskon
10
-------
Jumlah
tagihan kepada Perusahaan Periklanan
100
-
Tagihan
yang dibuat Perusahaan Periklanan :
Jumlah
tagihan dari Perusahaan Media
100
Imbalan
misalnya 15% dari Jumlah tagihan
Perusahaan Media = 15% x 100
15
------
Jumlah
tagihan kepada klien
115
b.
Spot
bonus diberikan kepada Perusahaan Periklanan apabila Perusahaan
Periklanan telah memasang iklan sampai suatu jumlah (target) tertentu
dan spot bonus tersebut lazimnya diberikan bukan dalam bentuk uang
melainkan berupa penayangan iklan secara cuma-cuma pada media yang
bersangkutan.
Spot bonus tersebut diteruskan oleh Perusahaan Periklanan kepada klien
yang dibagikan secara proporsional sesuai dengan kontribusi dari
masing-masing klien dalam mencapai suatu jumlah (target) tersebut.
Atas spot bonus tersebut Perusahaan Periklanan umumnya tidak
mengenakanimbalan kepada klien.
1.3 Konsultasi
1.3.1.
Kegiatan konsultasi
diberikan oleh Perusahaan Periklanan seperti strategi
pemasaran,strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran,
market share, konsultasi bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya.
1.3.2
Penghasilan yang
diterima dari klien atas jasa konsultasi ini adalah berupa imbalan yang
umumnya berupa fixed fee.
2. Pajak Penghasilan
2.1
Penghasilan yang diterima
atau diperoleh Perusahaan Periklanan sehubungan dengan kegiatan di
bidang jasa periklanan terdapat objek Pajak Penghasilan yang dapat
dibedakan menjadi :
- objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa teknik;
- objek pemotongan PPh yang bersifat final atas jasa konsultasi.
2.2
pada
prinsipnya, pemotong
PPh Pasal 23 adalah pemberi hasil. Dalam hal pembuatan materi iklan,
separasi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, pemberi hasil yang
sebenarnya adalah klien, sedangkan perusahaan periklanan hanya
membiayai lebih dulu pembuatan materi iklan tersebut.
Oleh karena itu tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh
Pasal 23 yang materi iklan, separasi warnanya dikerjakan oleh pihak
ketiga (bukan perusahaan periklanan) diatur sebagai berikut :
-
perusahaan
periklanan memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan kepada
pihak ketiga dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dimana identitas
pemotong ditulis nama dan NPWP perusahaan periklanan qq. nama dan NPWP
klien;
-
perusahaan periklanan
menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotongnya.
-
SSP-nya diisi nama dan
NPWP perusahaan periklanan qq.nama dan NPWP klien.
-
SSP lembar ke-5 dan
lembar ke-3 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dikirimkan kepada klien.
-
Klien membuat laporan
pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 berdasarkan SSP dan bukti pemotongan
PPh Pasal 23 tersebut karena klien yang mempunyai kewajiban memotong
PPh Pasal 23 (sebagai pemberi hasil).
Oleh karena itu atas
pembayaran dari klien kepada Perusahaan Periklanan sehubungan dengan
kegiatan pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak
lagi dipotong PPh Pasal 23 oleh klien, karena pembayaran tersebut
merupakan penggantian biaya pembuatan iklan kepada pihak ketiga dan
imbalan untuk Perusahaan Periklanan atas jasa supervisinya, Namun
demikian, imbalan jasa supervisi tersebut adalah objek PPh yang
dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh Perusahaan Periklanan.
Pemberi Penghasilan
Penerima
Penghasilan
Kegiatan
Perlakuan PPh
Tarif
Klien
Perusahaan
Periklanan
Pembuatan
bagian materi Objek iklan oleh perusahaan periklanan
- Supervisi pembuatan
bagian materi iklan kepada pihak ketiga
PPh Pasal
23atas jasa teknik
Bukan Objek PPh
Pasal 23
15% x 40% x
imbalan bruto
-
Pemasangan
iklan di Media
Bukan
Objek PPh
Pasal 23
------
-
Konsultasi
PPh Final
atas
jasa konsultan
4% x
imbalan
bruto
Perusahaan
Periklanan
Perusahaan
Media
-
Pemasangan
iklan di Media
Bukan
ObjekPemotongan PPh Pasal 23
------
Perusahaan
Periklanan
Production
Houseatau separasi Warna dan
lain-lain
Pembuatan
Materi iklan
Objek
PPh Pasal
23atas jasa teknik
15% x
40% x
imbalan bruto
3. Pajak Pertambahan Nilai
Pemberi Jasa
Penerima Jasa
Kegiatan
Perlakuan PPN
Perusahaan
Periklanan
Klien
Pembuatan materi iklan oleh Perusahaan Periklanan
Terutang PPN dengan DPPsebesar penggantian yang diterima.
Pembuatan
materi iklan oleh pihak ketiga
Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien (Tagihan dari
Perusahaan Media + fee).
Pemasangan
iklan di media
Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari
Perusahaan Media + fee)
Konsultasi
Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima.
Spot
bonus, dari media TV
Terutang PPN dengan DPP dengan harga pasar.
Perusahaan Media
Perusahaan
Periklanan
Pemasangan
iklan di Media
Terutang PPN
dengan DPP sebesar penggantian yang
diterima.
Spot bonus
Terutang
PPN dengan DPP dengan harga pasar
Pihakketiga
Perusahaan
Periklanan
Pembuatan
Materi
Terutang PPN
dengan DPPsebesar penggantian yang diterima
Atas pemberian spot bonus yang
dilakukan oleh Perusahaan Media maupun oleh Perusahaan Periklanan tetap
terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
4.
Dalam hal pembuatan materi iklan
dan/atau penayangannya dilakukan oleh perusahaan luar negeri maka :
a.
atas pembuatan materi
iklan dan/atau penayangannya oleh perusahaan luar negeri tersebut
dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah imbalan bruto oleh
perusahaan yang melakukan pembayaran kepada perusahaan luar negeri
tersebut.
b.
atas jasa pembuatan materi
iklan dan penayangan iklan luar negeri yang dipesan oleh Perusahaan
Periklanan di dalam negeri terutang PPN karena merupakan pemanfaatan
jasa dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Pihak yang
memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut wajib memungut, menyetor dan
melaporkan PPN yang terutang, dengan berpedoman pada Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
: SE-08/PJ.5/1995
tanggal 17 Maret 1995.
Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Anshari Ritonga
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 08/PJ.5/1995, Tanggal 17 Mar 1995
Keputusan Menteri Keuangan - 597/KMK.04/1994, Tanggal 21 Des 1994
Undang-Undang - 10 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nop 1994
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983