Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.7/1997

Kategori : KUP

Penegasan Atas Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se-04/PJ.7/1997 Tanggal 5 Mei 1997


24 Desember 1997


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.7/1997

TENTANG

PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-04/PJ.7/1997
TANGGAL 5 MEI 1997

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 hal Pemeriksaan Terhadap Keabsahan SSP Lembar ke-3 Sebagai Bukti Setoran Pajak yang Dapat Diperhitungkan Sebagai Kredit Pajak dalam rangka untuk mempermudah serta keseragaman dalam pelaksanaannya, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa untuk setiap pelaksanaan pemeriksaan keabsahan SSP lembar ke-1 atau ke-3, Pemeriksa harus melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1.    Dapatkan SSP lembar ke-1, ke-2 dan SSP lembar ke-3 yaitu masing-masing dari Wajib Pajak untuk SSP lembar ke-1 dan dari kantor Pelayanan Pajak untuk SSP lembar ke-2 dan ke-3.

  2.     Teliti dengan seksama jumlah setoran pajak yang tercantum pada masing-masing lembar SSP tersebut.

  3.     Tuangkan hasil penelitian SSP sebagaimana dimaksud pada butir 2 ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dengan bentuk sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran I).

  4.    Dalam hal SSP lembar ke-2 tidak ada, maka harus dilakukan konfirmasi ke Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro yang terkait dengan menggunakan Surat Konfirmasi Setoran Pajak sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 2).

  5.     Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan ternyata Surat Konfirmasi tersebut tidak dijawab,maka dalam rangka upaya untuk meyakini adanya/kebenaran jumlah setoran pajak yang dilaporkan Wajib Pajak, Pemeriksa harus melakukan prosedur alternatif misalnya melalui pengujian arus uang atau memeriksa kebenaran pengeluaran kas/bank pada saat penyetoran pajak tersebut dilakukan Wajib Pajak.

 

Selanjutnya perlu diingatkan, bahwa pemeriksaan keabsahan setoran pajak tersebut di atas hanya dilakukan terhadap SSP untuk jenis pajak : PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi (setoran PPh Pasal 25/29), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

 

Selain daripada itu apabila dalam pemeriksaan dijumpai adanya kredit pajak atas PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi berupa bukti pemotongan/pemungutan pajak (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23),maka terhadap bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut agar dilakukan konfirmasi kepada KPP tempat Pemotong/Pemungut pajak tersebut terdaftar dengan tujuan untuk pengawasan terhadap para pemotong/pemungut pajak dalam memenuhi kewajiban penyetoran pajak atas pajak yang dipotong/dipungutnya dan untuk mencegah timbulnya kesalahan dalam perhitungan kredit pajak.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL


ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO