Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.52/1996

Kategori : PPN

Bentuk Formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Atas Impor/Pemanfaatan Bkp Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jkp Dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Dan Bentuk Formulir Surat Ketetapan Pajak Kuran


15 Agustus 1996


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.52/1996

TENTANG

BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PPN ATAS IMPOR/PEMANFAATAN
BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/
PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK DAN BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG
BAYAR TAMBAHAN PPn BM ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA FORMULIR
NOTA PENGHITUNGANNYA (PENYEMPURNAAN KE-2 SERI PPN 30-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan BKP tidak berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan tersebut berlaku juga bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa - 96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996.

  2. Selain itu Surat Keputusan tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, yang berdasarkan Pasal 16D Undang-undang PPN Tahun 1984 sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang PPN Tahun 1994 seharusnya terutang. Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa - 96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996.

  3. Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan surat ketetapan pajak tersebut pada butir 1 dan 2 di atas mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.

  4. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor : SE-05/PJ.52/1996 (Seri PPN 30 - 95).

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER