Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.41/1996

Kategori : PPh

Pembebasan Fiskal Luar Negeri Bagi Pelaut Indonesia Yang Bekerja Di Kapal Berbendera Asing. (Seri PPh Umum Nomor 31)


15 Mei 1996


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.41/1996

TENTANG

PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING
(SERI PPh UMUM NOMOR 31)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembebasan kewajiban membayar PPh Pasal 25 bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994dinyatakan bahwa pengecualian dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke Luar Negeri antara lain adalah awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan.

  2. Dipersamakan dengan ketentuan tersebut pada butir 1 adalah pelaut yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di Luar Negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang.

  3. Pembebasan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) diberikan langsung oleh Imigrasi tanpa diberikan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri terlebih dahulu oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan kewajiban yang bersangkutan memperlihatkan :
    3.1. Buku pelaut.
    3.2. Perjanjian kerja.
    3.3. Surat panggilan/pemberitahuan dari perusahaan/pemilik kapal untuk bergabung di kapal-kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut Luar Negeri.

  1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-17/PJ.33/1996 tanggal 22 Januari 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER