Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 58/PJ.52/1995

Kategori : PPN

Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 23-95


4 Desember 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 58/PJ.52/1995

TENTANG

PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 23-95

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995 perihal Pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah serta atas penyerahan emas perhiasan, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut tentang cara pengisian Faktur Pajak dan SPT Masa PPN atas penyerahan emas perhiasan dan tentang beberapa hal penting lainnya sebagai berikut :

1.

Cara pengisian Faktur Pajak.
PKP Pabrikan emas perhiasan termasuk PKP Toko Emas dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan emas perhiasan. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995 diberikan contoh sebagai berikut :

  1. PKP Pabrikan emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada toko emas seberat 100 gr (18 Karat) seharga Rp. 2.170.000,-. Harga emas batangan/emas murni (24 karat) pada hari tersebut adalah Rp. 26.800,- per ram.
    Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari emas batangan yang terkandung dalam emas perhiasan yang dijual tersebut adalah sebagai berikut :
    Harga emas batangan/emas murni yang terkandung dalam perhiasan yang dijual tersebut (18 K) adalah :

    75 % x 100 gram x Rp. 26.800,- = Rp. 2.010.000,-
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
    (PPN DTP) = 10% x Rp. 2.010.000,-
    = Rp. 201.000,-
    Dengan demikian PPN yang harus dipungut dari pembeli dihitung sebagai berikut :
    Jumlah harga jual emas perhiasan 18K (100 gram) = Rp. 2.170.000,-
    PPN yang terutang atas emas perhiasan =
    10% x Rp. 2.170.000,-
    = Rp. 217.000,-
    PM yang dapat dikreditkan (PPN DTP) =
    10% x Rp. 2.010.000,-
    = Rp. 201.000,- (-)
    PPN yang harus dipungut dari pembeli = Rp. 16.000,-
  2. Selanjutnya PKP Toko Emas tersebut pada butir a menjual emas perhiasan yang dibeli dari PKP Pabrikan emas perhiasan. Harga pembelian sesuai contoh pada butir a yaitu Rp. 2.170.000,-, sedangkan PPN yang telah dibayar kepada PKP Pabrikan emas perhiasan adalah Rp. 16.000,-. Emas perhiasan tersebut dijual dengan harga Rp.2.251.200,- dan PKP Toko Emas tersebut tidak menggunakan cara penghitungan PPN dengan norma penghitungan 1% dari nilai jual sebagaimana dimaksud dalam butir V SE-31/PJ.52/1995.
    Harga emas batangan pada waktu penjualan perhiasan tersebut adalah Rp. 27.000,-/gram dengan asumsi bahwa pada waktu penjualan emas perhiasan tersebut telah terjadi kenaikan harga emas batangan. Penghitungan PPN yang harus dipungut :

    Pajak Keluaran = 10% x Rp. 2.251.200,- = Rp. 225.120,-
    Harga kandungan emas batangan dalam
    emas perhiasan = 75% x 100 gram x Rp. 27.000,-
    = Rp. 2.025.000,-
    PPN DTP = 10% x Rp. 2.025.000,- = Rp. 202.500,- (-)
    PPN yang harus dipungut = Rp. 22.620,-

    Harga emas batangan/emas murni yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN DTP yang terkandung dalam emas perhiasan oleh PKP Toko Emas adalah harga emas batangan/emas murni pada waktu penjualan emas perhiasan oleh PKP Toko Emas, jadi bukan harga emas batangan/emas murni yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung PPN DTP Pajak Masukan oleh Pabrikan Emas. Dalam laporan SPT Masa yang bersangkutan, jumlah Pajak Masukan yang telah dibayar sebesar Rp. 16.000,- dapat dikreditkan.

  3. Cara pengisian Faktur Pajak Standar
    Terhadap contoh transaksi pada butir b, cara pengisian Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep.53/PJ/ 1994 tanggal 29 Desember 1994 adalah sebagai berikut :

    Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn = Rp. 2.251.200,-
    Dikurangi potongan harga dicantumkan tambahan kata
    "Dasar Pengenaan Pajak PPN Ditanggung Pemerintah"
    = Rp. 2.025.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 226.200,-
    PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 22.620,-

    Penghitungan PPN DTP atas kandungan emas murni sebagaimana contoh pada butir 1b supaya dicantumkan pada lampiran tersendiri atau di halaman sebaliknya pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

  4. Cara pengisian Faktur Pajak Sederhana
    Faktur Pajak Sederhana, selain harus dibuat dan diisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ1995 tanggal 26 Januari 1995, harus memuat pula DPP PPN DTP dan PPN DTP yang perinciannya sebagai berikut :

    Harga Jual
    PPN Pajak Keluaran
    DPP PPN DTP
    PPN DTP
    PPN yang dipungut
    = Rp. 2.251.200,-
    = Rp. 225.120,-
    = Rp. 2.025.000,-
    = Rp. 202.500,-
    = Rp. 22.620,-
2. Cara pengisian SPT Masa PPN :
2.1.

Untuk pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Pabrikan emas perhiasan untuk transaksi tersebut pada butir 1.a., perinciannya sebagai berikut :
Pada formulir 1195 :

kode B.1.3.2
kode B.1.3.4
kode B.1.4
kode B.3
kode C.1.1
kode C.1.3
kode C.3
kode C.5
kode D.1.5
kode D.1.6
kode D.5
kode E.1
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
diisi dengan nilai
Rp. 2.170.000,00
Rp. 2.170.000,00
Rp. 2.170.000,00
Rp. 2.170.000,00
Rp. 217.000,00
Rp. 217.000,00
Rp. 217.000,00
Rp. 217.000,00
Rp. 201.000,00
Rp. 201.000,00
Rp. 201.000,00
Rp. 16.000,00
2.2.

Untuk pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Toko Emas untuk contoh transaksi tersebut pada butir 1.b, perinciannya adalah sebagai berikut :

  1. Pada formulir 1195 :
    kode B.1.3.2
    kode B.1.3.4
    kode B.1.4
    kode B.3
    kode C.1.1
    kode C.1.3
    kode C.3
    kode C.5
    kode D.1.3.2
    kode D.1.5
    kode D.1.6
    kode D.5
    kode E.1
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    diisi dengan nilai
    Rp. 2.251.200,00
    Rp. 2.251.200,00
    Rp. 2.251.200,00
    Rp. 2.251.200,00
    Rp. 225.120,00
    Rp. 225.120,00
    Rp. 225.120,00
    Rp. 225.120,00
    Rp. 16.000,00
    Rp. 202.500,00
    Rp. 218.500,00
    Rp. 218.500,00
    Rp. 6.620,00
  2. Pada formulir 1195 A1 :
    Kolom 6 baik untuk Faktur Pajak Sederhana maupun Faktur Pajak Standar diisi dengan nilai PPN yang seharusnya dipungut sebelum dikurangi dengan PPN DTP atas kandungan emas murni yaitu sebesar Pajak Keluaran sebagaimana contoh penghitungan pada butir 1.b.

  3. Pada formulir 1195 B1 :
    • kolom 6 diisi dengan hasil penghitungan PPN DTP dengan nilai PPN (Rupiah) Rp. 201.000,00 dan Pajak Masukan lainnya yang dapat dikreditkan apabila ada.
    • kolom 7 (keterangan) diisi PPN DTP dalam hal Pajak Masukannya PPN DTP.
    • pada rekapitulasi butir 7 (lain-lain), diisi dengan nilai Rp. 201.000,00.
    • pengisian PPN DTP yang dapat dikreditkan atas penyerahan emas perhiasan tersebut tidak perlu didukung Faktur Pajak (diisi berdasarkan penghitungan PPN DTP atas kandungan emas murni), namun pengisian Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan emas perhiasan dari Pabrikan Emas Perhiasan sebesar Rp. 16.000,- perlu didukung Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan Emas Perhiasan.

    Dalam praktek, angka-angka yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah hasil penjumlahan angka-angka dari semua Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

3. PKP Toko Emas maupun PKP Pabrikan emas perhiasan yang dalam menghitung PPN yang harus dibayar menggunakan ketentuan khusus seperti dimaksud dalam butir V Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, disamakan dengan PKP Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE. Kolom 7 pada Formulir 1195 PE. PPN Yang Harus Dibayar dengan demikian disesuaikan menjadi 1% x DPP.
4. Selanjutnya perlu diberikan penegasan bahwa dalam pembuatan emas perhiasan dari emas batangan, terdapat faktor penyusutan berat emas batangan sebesar 3% seperti dimaksud dalam butir III Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995. Hal ini tidak memberikan pengaruh terhadap penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari emas batangan yang terkandung dalam emas perhiasan yang dijual, akan tetapi memberikan pengaruh terhadap penghitungan Pajak Penghasilan.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor : SE-31/PJ.52/1995 (Seri PPN 23-95).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER