Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.52/1995

Kategori : PPN

Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang PPN-Nya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan (Seri PPN 23-95)


11 Juli 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.52/1995

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PPN-NYA
DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN (SERI PPN 23-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994, perihal Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan, bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

I. Umum
Jiwa dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah agar PPN atas penyerahan emas batangan yang ditanggung Pemerintah dapat dinikmati baik oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terkait dalam mata rantai industri emas dan perdagangan emas maupun oleh konsumen.
1. Pengusaha di bidang emas, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994 tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Importir emas batangan,
b. Pabrikan emas batangan.
c. Pabrikan emas perhiasan,
d. Pengusaha lainnya yang bergerak di bidang usaha emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994, yaitu Toko Emas dan sejenisnya, yang kegiatannya dapat meliputi :
- membuat dan menjual emas perhiasan sendiri,
- membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan,
- menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan dengan maksud untuk dijual,
- melebur emas perhiasan untuk dibuat emas batangan dengan maksud untuk diperdagangkan,
- jual beli emas perhiasan,
- jual beli emas perhiasan dengan batu permata,
- jual beli emas batangan.
2. Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar Pengusaha yang bergerak di bidang emas, maka setelah mendengar pendapat dari pengurus Asosiasi Pengusaha Emas Permata Indonesia (APEPI), semua Pengusaha yang bergerak di bidang usaha emas harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun jumlah peredaran bruto usahanya kurang dari Rp. 240.000.000,00 setahun.
3. Perlakuan PPN atas usaha di bidang emas, baik emas batangan maupun emas perhiasan bersifat khusus,antara lain karena :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994 menetapkan bahwa PKP yang menyerahkan emas perhiasan dapat mengkredit- kan Pajak Masukan sebesar PPN ditanggung Pemerintah yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut tanpa memperhatikan asal-usul emas yang diserahkan dan Faktur Pajak Masukannya. Demikian pula PKP yang menyerah- kan emas batangan, meskipun atas penyerahan emas batangan tersebut PPN. yang terutang ditanggung Pemerintah, namun Pajak Masukan yang telah dibayar dari pembelian BKP dan/ atau Perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP tersebut, dapat dikreditkan.
b. Dalam usaha perdagangan emas, tidak dikenal adanya barang bekas, karena nilai emas tergantung dari berat dan kadar emas, dan sulit untuk membedakan apakah emas perhiasan tersebut baru atau bekas.
4.
a. Atas impor dan penyerahan emas batangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas batangan wajib menerbitkan faktur Pajak dengan dibubuhi cap/stempel "PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994"
II. Perlakuan PPN atas emas batangan bagi PKP Importir emas batangan dan PKP Pabrikan emas batangan.
1. Berdasarkan KEPPRES 18 Tahun 1986, atas impor emas batangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-922/PJ.52/1990 tanggal 12 Juli 1990 dan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-225/BC/1990 tanggal 31 Agustus 1990.
2. Atas penyerahan emas batangan oleh PKP Pabrikan emas batangan atau PKP Importir, PPN yang terutang juga ditanggung Pemerintah
3. Atas penyerahan tersebut pada butir 2, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi cap/stempel "PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994" dengan peruntukan sebagai berikut :
Lembar 1 : untuk pembeli,
Lembar 2 : untuk penjual,
Lembar 3 : untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN.
4. PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar dari pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
Pajak Masukan atas pembelian emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah tidak dapat dikreditkan.

Contoh 1 :
PKP "X" sebagai Pabrikan emas batangan, membeli mesin untuk memproduksi emas batangan dari PKP "Y", maka Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian mesin tersebut dapat dikreditkan, meskipun atas penyerahan emas batangan oleh PKP "X", PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

Contoh 2 :
PKP "A" membeli sebatang emas batangan seberat 1 (satu) kilogram dari PKP "B", kemudian dijadikan 10 (sepuluh) batang emas batangan dengan berat 100 gram per batang. PPN DTP dari pembelian emas batangan 1 kilogram tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP "A".
III. Perlakuan PPN atas emas perhiasan bagi PKP Pabrikan emas perhiasan.
1. Atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan emas perhiasan, terutang PPN dengan tarif 10%. Dalam pengertian penyerahan emas perhiasan termasuk pula penjualan emas perhiasan dengan batu permata.
2. Atas penyerahan tersebut pada butir 1, PKP wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan menyetor PPN yang terutang serta melaporkannya pada SPT Masa PPN.
3. PKP tersebut pada butir 1 dapat mengkreditkan
a. Pajak Masukan dari perolehan emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah yang terkandung dalam emas perhiasan yang dijual,
b. Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang berhubungan langsung dengan pembuatan emas perhiasan, misalnya perak, tembaga dan air raksa.

Perlu diketahui bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sehubungan dengan perolehan emas batangan, ditentukan oleh kadar emas batangan (murni) pada emas perhiasan yang terjual. Kadar emas batangan tersebut ditunjukkan dengan istilah karat. Dalam proses pembuatan emas perhiasan, emas murni biasanya dicampur dengan bahan pembantu yaitu perak, tembaga dan lain sebagainya. Dalam pembuatan emas perhiasan dari emas batangan terdapat faktor penyusutan berat emas batangan yang besarnya berkisar 3% dan jumlah penyusutan ini bukan merupakan obyek PPN.


Pada emas perhiasan yang kadarnya 24 karat, kandungan emas murni/emas batangan dalam perhiasan tersebut umumnya adalah 99,90%, sedangkan yang kadarnya 23 karat adalah 95,68%, yang 22 karat adalah 91,52% dan yang 18 karat adalah 75%.Namun demikian, prosentase kandungan emas murni dalam tiap karat tersebut bervariasi, lebih tinggi atau rendah, tergantung pada mutu emas perhiasan yang bersangkutan.Untuk lebih jelasnya, berikut ini diberikan contoh cara pengkreditan PM sebagai berikut :
Contoh :

- PKP Pabrikan emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada toko emas seberat 100 gr (18 karat) seharga Rp. 2.170.000,-
- Harga emas batangan/emas murni (24 karat) pada hari tersebut adalah Rp. 26.800,- per gram.
Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari emas batangan yang terkandung dalam emas perhiasan yang dijual tersebut adalah sebagai berikut :
Harga emas batangan/emas murni yang terkandung dalam perhiasan yang dijual tersebut (18 K) adalah :
75% x 100 gram x Rp. 26.800,-                 = Rp. 2.010.000,-
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
(PPN - DTP) = 10% x Rp. 2.010.000,-         = Rp.   201.000,-
Dengan demikian PPN yang harus dipungut dari pembeli dihitung sebagai berikut :
Jumlah harga jual emas perhiasan 18 K (100 gram) = Rp. 2.170.000,-
PPN yang terutang atas emas perhiasan
10% x Rp. 2.170.000,- = Rp. 217.000,-
PM yang dapat dikreditkan (PPN DTP)                            
10% x Rp. 2.101.000,- = Rp. 201.000,-  (-)
PPN yang harus dipungut dari pembeli   = Rp. 16.000,-
===========

4. Apabila dalam suatu Masa Pajak (SPT masa) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada butir 3a dan butir 3b lebih besar dari Pajak Keluaran, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali atau direstitusikan, tetapi dapat dikompensasikan ke Masa Pajak (SPT masa) berikutnya.
5. Dalam hal PKP Pabrikan emas perhiasan menjual emas perhiasan dengan batu permata, maka seluruh berat emas perhiasan termasuk berat batu permata ditetapkan sebagai dasar penghitungan kandungan emas batangan yang dipakai untuk Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Contoh :
PKP Pabrikan emas perhiasan menjual emas perhiasan dengan batu permata yang berat seluruhnya 100 gram, kadar emasnya 18 karat, harga jualnya Rp. 2.500.000,-. Harga jual emas batangan pada hari tersebut Rp.26.800,-/gram. Atas penyerahan emas perhiasan batu permata tersebut perhitungan PPN-nya :
PPN yang terutang atas emas perhiasan tersebut    =  
  10% x Rp. 2.500.000,- = Rp.   250.000,-
                            
Harga emas batangan dalam emas perhiasan dihitung :
  75% x 100 x Rp. 26.800,- = Rp. 2.100.000,-
                        
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
  (PPN DTP) = 10% x Rp. 2.100.000,- = Rp.   210.000,- (-)
PPN yang harus dipungut dari pembeli = Rp.     40.000,-
=============
IV. Perlakuan PPN atas PKP Toko Emas.
1. Atas penyerahan emas batangan oleh PKP Toko Emas, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
2. Atas penyerahan tersebut pada butir 1, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi cap/stempel "PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 19/KMK.04/1994" dengan peruntukan sebagai berikut :
Lembar 1 untuk pembeli;
Lembar 2 untuk penjual;
Lembar 3 untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN.
3. Atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP Toko Emas, terutang PPN dengan tarif 10%. Dalam pengertian penyerahan emas perhiasan termasuk pula penyerahan emas perhiasan dengan batu permata.
4. Atas penyerahan tersebut pada butir 3, PKP wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan menyetor PPN yang terutang serta melaporkannya pada SPT Masa PPN.
5. PKP Toko Emas dapat mengkreditkan Pajak Masukan :
a. atas perolehan emas batangan yang PPN-nya DTP, sebanding dengan berat emas batangan yang terkandung dalam emas perhiasan,
b. atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang berhubungan langsung dengan pembuatan emas perhiasan, misalnya perak, tembaga dan air raksa,
c. atas perolehan emas perhiasan dari PKP Pabrikan emas perhiasan.
6. Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada butir 5a, 5b dan butir 5c lebih besar dari Pajak Keluaran, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali atau direstitusikan, tetapi dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini diberikan contoh cara penghitungan dan pengkreditan PM bagi PKP Toko Emas.

Contoh :
1. PKP Toko Emas menjual emas perhiasan yang dibuat sendiri 200 gram 18 karat. Harga jual emas perhiasan Rp. 22.512,-/gram. Harga emas batangan pada hari tersebut Rp. 26.800,-/gram.

Penghitungan harga jual emas perhiasan :
200 x Rp. 22.512,- = Rp. 4.502.400,-
PPN terutang = 10%xRp. 4.502.400,-  = Rp. 450.240,-
Harga kandungan emas batangan dalam emas perhiasan
= 200x75%xRp. 26.800,- = Rp. 4.020.000,-
PPN DTP atas kandungan emas batangan : 10%xRp. 4.020.000,- = Rp. 402.000,- (-)
PPN yang harus dipungut dari pembeli  = Rp.   48.240,-
=========
2. PKP Toko Emas menjual emas perhiasan yang dibeli dari PKP Pabrikan emas perhiasan. Harga pembelian sesuai contoh pada butir III angka 3.
Emas perhiasan tersebut dijual dengan harga Rp. 2.251.200,-
Perhitungan PPN yang harus dipungut ;
Pajak Keluaran = 10% x Rp. 2.251.200,- = Rp. 225.120,-
PPN DTP = 10% x 75% x Rp.      26.800,- = Rp. 201.000,- (-)
PPN yang dipungut dari pembeli =  Rp. 24.120,-
==========
Dalam laporan SPT masa yang bersangkutan, jumlah Pajak Masukan yang telah dibayar sebesar Rp. 16.000,- dapat dikreditkan.
3. PKP Toko Emas menjual emas perhiasan dengan batu permata yang berat seluruhnya 100 gram, 18 karat.

Emas perhiasan dengan batu permata tersebut dibeli dari PKP Pabrikan emas perhiasan sebagaimana contoh pada butir III angka 5.

Emas perhiasan batu permata tersebut dijual dengan harga Rp. 2.750.000,-
Harga jual emas batangan pada hari tersebut Rp. 26.800,-/gram.

Atas penyerahan perhiasan batu permata tersebut perhitungan PPN-nya :
Pajak Keluaran = 10% x Rp. 2.750.000,- = Rp. 275.000,-
Harga emas batangan dalam perhiasan :
75% x 100 x Rp. 26.800,- = Rp. 2.100.000,-
PPN DTP : 10% x Rp. 2.100.000,- = Rp. 210.000,- (-)
PPN yang dipungut dari pembeli = Rp.  65.000,-
=========
Dalam laporan SPT masa yang bersangkutan, jumlah Pajak Masukan yang telah dibayar sebesar Rp. 40.000,- dapat dikreditkan.
4. Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang berhubung- an langsung dengan pembuatan emas perhiasan dan/atau atas perolehan emas perhiasan dapat dikreditkan.
V. Ketentuan Khusus
1. Untuk memberikan kemudahan penghitungan besarnya PPN yang harus dibayar PKP Toko Emas maupun PKP pabrikan emas perhiasan, tanpa memperhatikan jumlah peredaran (omzet) nya, selain tata cara sebagaimana tersebut di atas, maka PPN yang harus dibayar oleh PKP yang bersangkutan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
- PPN yang terutang = 10% x harga jual emas perhiasan.
- PPN DTP atas emas murni yang terkandung dalam emas perhiasan dan Pajak Masukan lainnya yang dapat dikreditkan termasuk Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian emas perhiasan dari PKP emas perhiasan, besarnya dihitung = 90% x PPN yang terutang.
- PPN yang harus dipungut dari pembeli dan dibayar ke Kas Negara (100% - 90%) x 10% x harga jual emas perhiasan atau sama dengan 1% x harga jual emas perhiasan.
2.
a. PKP yang tidak menggunakan perhitungan besarnya PPN yang dibayar seperti pada butir 1, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. Pemberitahuan tertulis harus disampaikan pada setiap awal tahun buku/ awal Masa Pajak sejak PKP dikukuhkan atau pada awal Masa Pajak sejak Surat Edaran ini berlaku.
b. PKP yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yang tidak menggunakan tata cara penghitungan besarnya PPN yang harus dibayar tersebut pada butir 1, harus menggunakan tata cara penghitungan PPN yang sama, baik oleh Kantor Pusat maupun oleh cabang-cabangnya. Kantor Pusat dan cabang- cabang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai tata cara peng- hitungan PPN terutang kepada KPP setempat.
c. Perubahan tata cara penggunaan penghitungan besarnya pajak terutang hanya diperkenankan pada setiap awal tahun buku/takwim.
VI. Lain-lain
1. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran-Surat Edaran Nomor: SE-25/PJ.3/1985 tanggal 8 Maret 1985 (SERI PPN-39), Nomor: SE-45/PJ.3/1985 tanggal 31 Mei 1985 (SERI PPN-53) dan Nomor: SE-26/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 (SERI PPN-74), dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.
2. Bagi PKP di bidang emas yang menyampaikan SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak diterbitkannya Surat Edaran ini, yang masih menggunakan ketentuan sesuai Surat Edaran pada butir 1 di atas tidak perlu melakukan perbaikan SPT Masa PPN.
3. Surat Edaran ini mulai diberlakukan sejak ditanda tangani.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan disebarluaskan kepada para PKP yang bersangkutan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER