Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 406/KMK.04/2000

Kategori : PPN

Dasar Penghitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Atau Impor Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 406/KMK.04/2000
 
TENTANG
 
DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI ATAU IMPOR HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas produk hasil tembakau dalam negeri dan hasil tembakau impor, maka Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya satu kali dengan tarif yang sama pada waktu penyerahan dari Pabrikan atau pada waktu impor;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dinyatakan dicabut, sehingga seharusnya PPN atas hasil tembakau dikenakan sampai tingkat Pedagang Eceran.
  3. bahwa terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau golongan Pengusaha Kecil Sekali perlu diberikan perlakuan khusus sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak;
  4. bahwa berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan penghitungan, pemungutan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3568);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3581), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 113);
  4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000.

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI ATAU IMPOR HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI.



Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Hasil tembakau buatan dalam negeri adalah semua hasil tembakau wajib cukai yang dihasilkan dan diserahkan oleh Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri di dalam Daerah Pabean;
  2. Hasil tembakau buatan luar negeri adalah semua hasil tembakau wajib cukai yang dihasilkan di luar Daerah Pabean yang di masukan ke dalam Daerah Pabean;
  3. Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual Eceran yang merupakan harga dasar penebusan cukai;
  4. Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen terakhir yang didalamnya sudah termasuk cukai dan Pajak Pertambahan Nilai;
  5. Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik adalah sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum;
  6. Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga adalah sebesar 75% dari harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum;
  7. Tarif efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas :
    1. penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri, atau
    2. impor dan penyerahan hasil tembakau buatan luar negeri oleh importir.



Pasal 2

(1)

Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri atau atas impor hasil tembakau buatan luar negeri dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Harga Jual Eceran;

(2)

Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 8,4%.



Pasal 3

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri dan disetor pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.

(2)

Dalam hal pembayaran cukai hasil tembakau buatan dalam negeri lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan cukai yang dibayar;

(3)

Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

(4)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran cukainya.



Pasal 4

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dipungut atas hasil tembakau buatan luar negeri dan disetor pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.

(2)

Dalam hal pembayaran cukai atas hasil tembakau buatan luar negeri lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan cukai yang dibayar.

(3)

Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah meliputi Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri, dan penyetorannya menggunakan Surat Setoran Pajak yang terpisah.

(4)

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri yang harus disetor yaitu sebesar tarif efektif x Harga Jual Eceran dikurangi Pajak Pertambahan Nilai Impor.

(5)

Penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(6)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran cukainya.



Pasal 5

Dalam hal terjadi pemberian secara cuma-cuma hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Pabrikan Rokok kepada karyawan Pabrik, Pajak Pertambahan Nilai terutang dipungut sebesar 8,4% x Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik.



Pasal 6

Dalam hal terjadi pemberian secara cuma-cuma hasil tembakau buatan Dalam Negeri oleh Pabrikan rokok kepada pihak ketiga, Pajak Pertambahan Nilai terutang dipungut sebesar 8,4% x Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga.



Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku untuk pengusaha pabrik hasil tembakau golongan Pengusaha Kecil Sekali yang dinyatakan bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.



Pasal 8

Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang besarnya sebanding dengan cukai tembakau yang dikembalikan.



Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 10

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 14 Juni 1985 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 605/KMK.04/1990 Tanggal 25 Mei 1990, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Oktober 2000.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO