Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.01/2000
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 700/KMK.05/1985 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KMK.01/1990 Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.05/1986
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/KMK.01/2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 700/KMK.05/1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 596/KMK.05/1986
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 700/KMK.05/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.01/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.05/1986 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 700/KMK.05/1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 11/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 596/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 596/KMK.05/1986.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 700/KMK.05/1985 tentang Pembebasan Bea Masuk, PPn, Dan PPh Pasal 22 atas Pemasukan Barang-Barang Untuk Perkeretaapian Oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.01/1990;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.05/1986 tentang Pemberian Kemudahan Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT Pindad, PT PAL Dan Perum Dahana.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2000
MENTERI KEUANGAN
<div"> <div">ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.