UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat,
pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam
rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk Penerimaan
Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
-
bahwa penyelenggaraan dan
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan
dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya
mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan
Negara;
-
bahwa dalam rangka meningkatkan
efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan
kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan
penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka
dipandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat
(1), Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
-
Indische Comptabiliteitswet
(Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan
ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
-
Penerimaan Negara Bukan Pajak
adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan;
-
Sumber daya alam adalah segala
kekayaan alam yang terdapat di atas, di permukaan dan di dalam bumi
yang dikuasai oleh Negara;
-
Badan adalah suatu bentuk badan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi,
yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk
usaha tetap berupa cabang, perwakilan, atau agen dari perusahaan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta
bentuk badan usaha lainnya;
-
Instansi Pemerintah adalah
Departemen dan Lembaga Non Departemen;
-
Wajib Bayar adalah orang pribadi
atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
-
Menteri adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
BAB II
JENIS DAN TARIF
Pasal 2
| (1) |
Kelompok Penerimaan Negara Bukan
Pajak meliputi :
|
-
penerimaan yang bersumber
dari pengelolaan dana Pemerintah;
-
penerimaan dari pemanfaatan
sumber daya alam;
-
penerimaan dari hasil-hasil
pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
-
penerimaan dari kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
-
penerimaan berdasarkan
putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
-
penerimaan berupa hibah yang
merupakan hak Pemerintah;
-
penerimaan lainnya yang
diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
|
| (2) |
Kecuali jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Undang-Undang, jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
| (3) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Pasal 3
| (1) |
Tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan
terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan
kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban
kepada masyarakat.
|
| (2) |
Tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.
|
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak
wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak
dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
| (1) |
Menteri dapat menunjuk Instansi
Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang.
|
| (2) |
Instansi Pemerintah yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyetor langsung Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang diterima ke Kas Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
|
| (3) |
Tidak dipenuhinya kewajiban
Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menyetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
Pasal 7
| (1) |
Instansi Pemerintah yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib menyampaikan rencana
dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tertulis dan
berkala kepada Menteri.
|
| (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penyampaian rencana dan atau laporan realisasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 8
| (1) |
Dengan tetap memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana dari
suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
|
| (2) |
Kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
|
- penelitian dan pengembangan teknologi;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penegakan hukum;
- pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual
tertentu;
- pelestarian sumber daya alam.
|
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 9
| (1) |
Jumlah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara :
|
- ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
- dihitung sendiri oleh seorang Wajib Bayar;
|
| (2) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya
ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 10
| (1) |
Penetapan jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang oleh Instansi Pemerintah terhadap
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi kedaluwarsa setelah 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang bersangkutan.
|
| (2) |
Ketentuan kedaluwarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila Wajib Bayar melakukan tindak
pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
|
Pasal 11
| (1) |
Wajib Bayar membayar jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam jangka waktu tertentu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
| (2) |
Instansi Pemerintah atas
permohonan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) setelah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib
Bayar yang bersangkutan untuk mengangsur atau menunda pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang, dengan dikenakan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan.
|
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan
pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
| (1) |
Instansi Pemerintah yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Wajib Bayar untuk
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2), wajib mengadakan pencatatan yang dapat menyajikan keterangan
yang cukup untuk dijadikan dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
|
| (2) |
Pencatatan wajib diselenggarakan
di Indonesia dalam satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa
Indonesia atau mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan Menteri.
|
| (3) |
Buku, catatan dan dokumen lainnya
yang menjadi dasar perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
|
BAB IV
PEMERIKSAAN
Pasal 14
| (1) |
Terhadap Wajib Bayar untuk jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) atas permintaan Instansi Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan
oleh instansi yang berwenang.
|
| (2) |
Terhadap Instansi Pemerintah yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atas permintaan
Menteri dapat dilakukan pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang.
|
| (3) |
Permintaan Instansi Pemerintah
untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :
|
-
hasil pemantauan Instansi
Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
-
laporan dari pihak ketiga;
atau
-
permintaan Wajib Bayar atas
kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;
|
| (4) |
Dalam rangka pemeriksaan,
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagai pihak yang
diperiksa wajib :
|
-
memperlihatkan dan atau
meminjamkan, catatan, dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta
dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang;
-
memberikan kesempatan untuk
memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu
kelancaran pemeriksaan; dan atau
-
memberikan keterangan yang
diperlukan.
|
| (5) |
Dalam hal pejabat dari Instansi
Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
| (6) |
Dalam hal Wajib Bayar untuk jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditetapkan secara
jabatan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua)
kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
|
Pasal 15
| (1) |
Dalam hal diperlukan keterangan
atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang
bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang
diminta atas dasar permintaan pemeriksa.
|
| (2) |
Dalam hal pihak lain tersebut
adalah bank, pemberian keterangan atau bukti yang diperlukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin terlebih dahulu
dari Menteri.
|
Pasal 16
| (1) |
Hasil pemeriksaan terhadap
Instansi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
disampaikan kepada Menteri dan Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan
tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian
lebih lanjut.
|
| (2) |
Hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terhadap Wajib Bayar untuk Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
disampaikan kepada Instansi Pemerintah untuk penetapan jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang
bersangkutan.
|
Pasal 17
| (1) |
Dalam hal berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kekurangan
pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib
Bayar yang bersangkutan wajib melunasi kekurangannya dan ditambah
dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan
tersebut.
|
| (2) |
Dalam hal berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kelebihan
pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, jumlah
kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang
bersangkutan pada periode berikutnya.
|
| (3) |
Dalam hal terjadi pengakhiran
kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada Wajib Bayar
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya ketetapan
kelebihan pembayaran.
|
| (4) |
Dalam hal pengembalian kelebihan
pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
|
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KEBERATAN
Pasal 19
| (1) |
Wajib bayar untuk jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam bahasa Indonesia
kepada Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
penetapan.
|
| (2) |
Pengajuan keberatan tidak menunda
kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan
pelaksanaan penagihan.
|
| (3) |
Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian atas keberatan yang
diajukan setelah surat keberatan diterima secara lengkap.
|
| (4) |
Selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan setelah surat keberatan diterima secara
lengkap, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengeluarkan penetapan atas keberatan.
|
| (5) |
Penetapan atas keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penetapan yang bersifat
final.
|
| (6) |
Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah lewat, dan Instansi Pemerintah yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu
penetapan, Keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap
dikabulkan.
|
| (7) |
Dalam hal keberatan ditolak dan
ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran terhadap jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang yang tercantum dalam
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib bayar wajib
melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran ditambah sanksi berupa
denda bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari kekurangan tersebut
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
|
| (8) |
Dalam hal keberatan dikabulkan
dan ternyata terdapat kelebihan pembayaran jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan
sebagai pembayaran di muka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
|
| (9) |
Dalam hal terjadi pengakhiran
kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembalikan kepada Wajib Bayar
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkan ketetapan kelebihan
pembayaran.
|
| (10) |
Dalam hal pengembalian kelebihan
pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
|
| (11) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), yang
karena kealpaannya :
-
tidak menyampaikan laporan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau
-
menyampaikan laporan Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang tapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak
melampirkan keterangan yang benar,
sehingga menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2 (dua) kali jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Pasal 21
| (1) |
Wajib Bayar untuk jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) yang terbukti dengan sengaja :
|
-
tidak membayar, tidak
menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang;
-
tidak memperlihatkan dan atau
tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya pada waktu
pemeriksaan, atau memperlihatkan buku, catatan atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
-
tidak menyampaikan Laporan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau
-
menyampaikan Laporan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tidak benar atau tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak
melampirkan keterangan yang benar,
|
|
sehingga menimbulkan kerugian
pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang.
|
| (2) |
Ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila Wajib Bayar melakukan
lagi tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum
lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalankan sebagian
atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.
|
Pasal 22
Pihak lain yang menurut Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (2) wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta,
tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi
keterangan atau bukti yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
| (1) |
Jenis dan tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang telah diatur dalam undang-undang sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
|
| (2) |
Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan
Undang-Undang ini.
|
| (3) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak
Undang-undang ini berlaku.
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
UMUM
Dalam upaya pencapaian tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh
karena itu, peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan
kegiatan dimaksud penting dalam peningkatan kemandirian bangsa dalam
pembiayaan Negara dan pembangunan.
Penjelasan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menegaskan bahwa segala tindakan
yang menempatkan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lainnya,
harus ditetapkan dengan undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, penerimaan Negara di luar
penerimaan perpajakan, yang menempatkan beban kepada rakyat, juga harus
didasarkan pada Undang-undang.
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan
nasional di segala bidang, terdapat banyak bentuk penerimaan Negara di
luar penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan
yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan,
Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, dan penerimaan
lainnya yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. Selain itu, penerimaan Negara yang berasal dari minyak dan
gas bumi, yang di dalamnya terkandung unsur pajak dan royalti,
diperlakukan sebagai penerimaan perpajakan, mengingat unsur pajak lebih
dominan. Dengan demikian pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
dirumuskan dalam Undang-Undang ini mencakup segala penerimaan
Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan tersebut.
Ketentuan perundang-undangan sebagai
landasan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku selama ini meliputi berbagai ragam dan tingkatan peraturan
sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum. Banyak dan
beragamnya bentuk pengaturan juga mengakibatkan kekurang tertiban dan
kerumitan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oleh karena
itu, sudah saatnya untuk membentuk Undang-Undang tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak. Sebelum adanya undang-undang perbendaharaan yang
baru sebagai pengganti Indische Comptabiliteiswet (Staatsblad Nomor 448
Tahun 1925), ketentuan yang berkaitan dengan sistem perbendaharaan yang
diatur dalam Indische Comptabiliteiswet (Staatsblad Nomor 448 Tahun
1925) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 masih tetap menjadi bahan
pertimbangan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip
kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan
perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah :
-
menuju kemandirian bangsa dalam
pembiayaan Negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi
sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
-
lebih memberikan kepastian hukum
dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan
pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari
kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
-
menunjang kebijaksanaan Pemerintah
dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
-
menunjang upaya terciptanya aparat
Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan
pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan
anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Jenis penerimaan yang
termasuk kelompok penerimaan yang bersumber dari
pengelolaan dana Pemerintah, antara lain, penerimaan jasa giro, Sisa
Anggaran Pembangunan, dan Sisa Anggaran Rutin.
Huruf b
Jenis penerimaan yang
termasuk kelompok penerimaan yang bersumber dari
pemanfaatan sumber daya alam, antara lain, royalti di bidang perikanan,
royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan. Khusus
mengenai penerimaan dari minyak dan gas bumi walaupun sesuai dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi Negara terdapat unsur royalti, namun karena di dalamnya
terkandung banyak unsur-unsur perpajakan, maka penerimaan yang
merupakan bagian Pemerintah dari minyak dan gas bumi tidak termasuk
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Huruf c
Jenis penerimaan yang
termasuk kelompok penerimaan dari hasil
pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan antara lain, deviden,
bagian laba Pemerintah, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan
saham Pemerintah.
Huruf d
Jenis penerimaan yang
termasuk kelompok penerimaan dari kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain, pelayanan
pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak
paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan
kekayaan Negara yang tidak dipisahkan.
Huruf e
Jenis penerimaan yang
termasuk kelompok penerimaan yang berdasarkan
putusan pengadilan, antara lain, lelang barang rampasan Negara, dan
denda.
Huruf f
Hibah yang dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf f ini adalah
penerimaan Negara berupa bantuan hibah dan atau sumbangan dari dalam
negeri dan luar negeri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi hak
Pemerintah. Hibah dalam bentuk natura, antara lain, yang secara
langsung untuk mengatasi keadaan darurat seperti bencana alam atau
wabah penyakit tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 3
Ayat (1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan
pertimbangan secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat.
Pertimbangan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan
usahanya, dan beban biaya yang ditanggung Pemerintah atas
penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan pengaturan oleh Pemerintah yang
berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban yang
ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan
keuntungan atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan
masyarakat.
Ayat (2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 4
Yang dimaksud dengan Kas Negara
rekening tempat penyimpanan uang Negara yang dibuka dan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran
Negara, dibukukan pada setiap saat dalam 1 (satu) tahun anggaran serta
dipertanggung jawabkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Kata dapat dalam ayat ini dimaksudkan, apabila undang-undang belum
menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang terutang maka Menteri perlu menunjuk Instansi
Pemerintah untuk tujuan dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal ini sanksi dikenakan terhadap pejabat Instansi Pemerintah
yang bersangkutan selaku pejabat pelaksana tugas. Yang dimaksud dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tidak Pidana
Korupsi.
Pasal 7
Ayat (1)
Penyampaian rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
dimaksudkan agar pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terencana
dan tertib. Penyampaian rencana dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam satu tahun anggaran. Laporan realisasi disampaikan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah mencakup, antara lain,
materi yang dilaporkan, dan waktu penyampaian rencana dan atau laporan
realisasi.
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu tersebut.
Dana dari pengalokasian tersebut hanya dapat digunakan oleh instansi
atau unit yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
bersangkutan. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut
dilakukan secara selektif, dan dengan tetap memenuhi terlebih dahulu
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5. Penggunaan dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan usulan
rencana penggunaan kepada Menteri.
Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan dalam hal ini, antara lain,
meliputi penelitian dan
pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan.
Huruf b
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah
sakit dan
balai pengobatan.
Huruf c
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan
perguruan tinggi
dan balai latihan kerja.
Huruf d
Kegiatan dalam hal ini,
antara lain, dalam rangka pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian Hak
atas Kekayaan Intelektual.
Huruf e
Kegiatan dalam hal ini,
antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa
analisis uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan,
uji pencemaran radiasi pada makanan.
Huruf f
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha
pelestarian sumber
daya kehutanan dan perikanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem pemungutan
Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai ciri dan
corak tersendiri dan dapat dibagi dalam dua kelompok sehubungan dengan
penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yaitu
ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau dihitung sendiri oleh Wajib
Bayar.
Untuk jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang menjadi terutang
sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Pemerintah, seperti
pemberian hak paten, pelayanan pendidikan, maka penentuan jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam hal ini ditetapkan
oleh Instansi Pemerintah. Namun, dalam hal Wajib Bayar menjadi terutang
setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, maka
penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya dapat
dipercayakan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk menghitung
sendiri dalam rangka membayar dan melaporkan sendiri (self assesment).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Terhadap Wajib Bayar untuk
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan koreksi
dalam bentuk penetapan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang bersangkutan untuk mendapatkan jumlah yang tepat dan benar.
Hak untuk mengeluarkan penetapan ini diberikan kepada Instansi
Pemerintah yang bersangkutan dengan batas waktu tertentu guna
memberikan kepastian hukum mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang dapat ditagih.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat
indikasi bahwa Wajib Bayar melakukan tindak pidana
di bidang Penerimaan negara Bukan Pajak, Instansi Pemerintah tetap
dapat menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan
masa kedaluwarsa.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Instansi Pemerintah memberikan persetujuan untuk mengangsur
atau
menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang setelah
mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Pasal 12
Hal-hal yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah ini, antara lain, penetapan saat terutang, waktu pembayaran,
kegiatan Instansi Pemerintah dalam menagih, dan atau memungut dan
menyetor.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pemeriksaan dalam hal ini
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak dan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan
tersebut. Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan
pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (2)
Pemeriksaan dalam hal ini
dalam rangka melaksanakan pengawasan intern
dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka
melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud
dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan
Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Catatan, dokumen dan
keterangan-keterangan tambahan sangat dibutuhkan
untuk mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang
benar dan tepat sehingga tidak terjadi kerugian pada Wajib Bayar maupun
Pemerintah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara
lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai
Negeri.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini, antara lain
bank,
akuntan publik, dan notaris.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal ini Instansi Pemerintah menetapkan jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 17
Ayat (1)
Denda dikenakan mulai saat
Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang
jatuh tempo, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. Jatuh tempo
dimaksud adalah pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
yang harus dibayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Denda dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan Wajib Bayar melunasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, tetapi tidak lebih lama
dari 24 (dua puluh empat) bulan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Apabila ternyata terdapat
perbedaan jumlah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang antara yang dihitung oleh Wajib Bayar dan penetapan
Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, maka terhadap penetapan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut dapat diajukan
keberatan oleh Wajib Bayar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penetapan atas keberatan
yang bersifat final artinya penetapan tersebut
merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat tata Usaha
Negara. Dengan demikian, apabila Wajib Bayar merasa kepentingannya
dirugikan atas penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Hal-hal yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, antara lain, tata
cara pengajuan keberatan, seperti waktu pengajuan keberatan atau
alasan-alasan pengajuan keberatan.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mencegah terjadinya
pengulangan tindak pidana kejahatan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka bagi pelaku pengulangan tindak
pidana kejahatan tersebut dikenakan pidana yang lebih berat.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ini mulai dilaksanakan
sesegera mungkin dan harus sudah selesai secara keseluruhan
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
Pasal 24
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3687