Keputusan Presiden Nomor : 17 TAHUN 1999

Kategori : PPh, PPN

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1999

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996
TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi di KAPET Natuna, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan yang diberikan kepada Pengusaha yang melakukan investasi di KAPET Natuna dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995;
  3. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
  4. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996 TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.



Pasal I

Mengubah Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yaitu menambah ketentuan baru diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yang dijadikan sebagai Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 6A

(1)

Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

(2)

Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas :

  1. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha di KAPET Natuna, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  2. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Natuna, untuk diolah lebih lanjut;
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Natuna kepada pengusaha di KAPET Natuna, untuk diolah lebih lanjut;
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Natuna atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Natuna;
  5. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Natuna kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Natuna kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Natuna;
  6. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Natuna kepada atau antar pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna;
  7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna;
  8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna.



Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

AKBAR TANDJUNG

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 27