Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 52/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Petunjuk Penelitian Administrasi Dan Verifikasi Lapangan Dalam Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan


4 Maret 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 52/PJ.6/1991

TENTANG

PETUNJUK PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI LAPANGAN DALAM PEMBERIAN PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ.6/1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini diberikan petunjuk/pedoman untuk melaksanakan penelitian administrasi dan verifikasi lapangan dalam pemberian pengurangan PBB sebagai berikut :

  1. Umum.
    Untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak bumi dan Bangunan harus :
    1. Didasarkan pada hasil penelitian administrasi untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp. 100.000,-
    2. Didasarkan pada verifikasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk itu atas :
      1. Ketetapan PBB di atas Rp. 100.000,-
      2. Pengajuan secara kolektif untuk ketetapan sampai dengan Rp. 25.000,-;
      3. Pengajuan karena bencana alam serta sebab-sebab lain yang luar biasa.
    3. Dalam hal wajib pajak perseorangan memiliki lebih dari satu obyek pajak, maka pengurangan hanya dapat diberikan untuk obyek pajak yang ditempati/diusahakan sendiri oleh wajib pajak tersebut
    4. Untuk wajib pajak badan permohonan harus dilampiri SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya (neraca dan daftar laba/rugi).

     

  2. Penelitian administrasi.
    1. Penelitian administrasi dilakukan dengan jalan meneliti keabsahan surat permohonan beserta lampirannya, yaitu copy SK Pensiun (hanya berlaku bagi pensiunan) dan pernyataan besarnya penghasilan (contoh terlampir) guna memperoleh data sebagai bahan untuk mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak permohonan pengurangan PBB.

     

  3. Verifikasi Lapangan.
    1. Verifikasi lapangan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan bahan-bahan untuk mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak permohonan pengurangan PBB yang terhutang untuk suatu tahun pajak yang diajukan oleh wajib pajak.

     

    1. Hal-hal yang perlu diteliti dalam melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan wajib pajak yang bukan karena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa untuk :
      2.1 Badan :
      1. Kemampuan likuiditas yang antara lain dicerminkan oleh kemampuan untuk membayar upah/gaji karyawan. Data tersebut dapat diperoleh dari wawancara dengan karyawan atau dari Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
      2. Dokumen-dokumen tahun berjalan yang dapat menunjukkan keadaan likuiditas wajib pajak badan yang bersangkutan pada tahun berjalan.
        Pelaksanaan penelitian terhadap dokumen tersebut bilamana perlu dapat minta bantuan KPP setempat.
      2.2 Perseorangan :

      1. Keadaan fisik obyek pajak (tempat tinggal dan isinya);
      2. SPT PPh perseorangan (bila ada);
      3. Pengecekan besarnya penghasilan seperti : gaji.

       

    2. Verifikasi lapangan terhadap permohonan wajib pajak yang terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan :
      1. Fisik, dalam hal obyek pajak berupa bangunan;
      2. hasil, dalam hal obyek berupa lahan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan pertambangan.
      Apabila terdapat hal-hal yang meragukan, jika Saudara anggap perlu, dapat berkonsultasi dengan Kanwil DJP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD