Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.22/1988

Kategori : PPh

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-11/PJ.22/1985


10 Desember 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.22/1988

TENTANG

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ.22/1985

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1988 tanggal 26 Oktober 1988 tentang pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dengan ini diberitahukan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran nomor : SE-11/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 hanya berlaku sampai dengan 13 November 1988.

 

Dengan demikian maka mulai tanggal 14 November 1988 Surat Edaran nomor : SE-11/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Demikian untuk dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD