Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.22/1987
Penyampaian Neraca Penyesuaian Per 1/1-1987 Beserta Penjelasan Tentang Perhitungan Jumlah Awal 1/1-1987 Dan Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987, Menurut Pasal 7 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah R.i Nomor 45 Tahun 1986
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
17 September 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.22/1987
TENTANG
PENYAMPAIAN NERACA PENYESUAIAN PER 1/1-1987 BESERTA PENJELASAN TENTANG
PERHITUNGAN JUMLAH AWAL 1/1-1987 DAN SELISIH PENYESUAIAN HARGA/NILAI HARTA BERWUJUD
1 JANUARI 1987, MENURUT PASAL 7 JO PASAL 6 PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 45 TAHUN 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan ketentuan tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1986 sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987, maka untuk keseragaman serta memudahkan para Wajib Pajak menyusun Neraca Penyesuaian bersama ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1. | Bentuk Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1986 harus disampaikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan contoh terlampir. | ||||||||||||||||||||||||
2. | Neraca Penyesuaian yang disampaikan oleh Wajib Pajak seperti tersebut pada butir 1 di atas, harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang merupakan perincian/ penjelasan tentang perhitungan jumlah awal pada tanggal 1 Januari 1987 dan selisih penyesuaian harga/nilai perolehan harta berwujud pada tanggal 1 Januari 1987. | ||||||||||||||||||||||||
3. | Bentuk lampiran-lampiran seperti dimaksud pada butir 2 di atas harus di buat sesuai dengan contoh-contoh terlampir yaitu :
|
Demikian penegasan kami untuk Saudara sebarluaskan kepada Wajib Pajak (khusus kepada Wajib Pajak yang telah memilih untuk melakukan penyesuaian harga/nilai perolehan harta berwujud) serta Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.