Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.52/2003

Kategori : PPN, Lainnya

Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Yang Bermasalah


8 Januari 2003


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.52/2003

TENTANG

KEWAJIBAN MELAPORKAN WAJIB PAJAK YANG BERMASALAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan laporan dari kantor-kantor pelayanan pajak mengenai adanya Wajib Pajak-Wajib Pajak yang menggunakan faktur pajak tidak sah serta dalam rangka Pengamanan Penerimaan Negara dari sektor pajak maka dengan ini dimintakan agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak untuk mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak yang tidak sah (sesuai dengan daftar terlampir) kepada Direktur PPN dan PTLL.

Adapun kriteria Wajib Pajak yang diduga membuat Faktur Pajak tidak sah adalah:


  1. Wajib Pajak tidak terdaftar sebagai PKP,
  2. Wajib Pajak alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.

Demikian disampaikan agar dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd


HADI POERNOMO