Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.52/2002

Kategori : PPN

Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-168/PJ./2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan


28 Maret 2002


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.52/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR KEP-168/PJ./2002
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku sejak tanggal 1 April 2002.

  2. Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain yang memiliki karakteristik pedagang eceran.

  3. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

  4. Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  5. Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:

    1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
    2. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
  6. Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dikreditkan mengingat dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar telah diperhitungkan sebagai Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam rangka kegiatan usaha tersebut.

  7. Bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

  8. Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Nomor : 168_PJ_2002 KEP-168/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan (seri PPN 23 - 95) dan ketentuan atau penegasan lain yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dinyatakan tidak berlaku.


Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO