Keputusan Presiden Nomor : 90 TAHUN 1995

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 1995

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN

UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA

DAN KELUARGA SEJAHTERA I

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan, perlu ditingkatkan pembinaan terhadap Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
  2. bahwa dalam rangka pembinaan keluarga tersebut di atas perlu ditingkatkan kesetiakawanan sosial dengan mengikutsertakan masyarakat khususnya Wajib Pajak;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas bantuan yang diberikan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.

 

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden yang dimaksud dengan :

  1. Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar;
  2. Keluarga Sejahtera I adalah Keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya;
  3. Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I adalah bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang berasal dari penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak yang berjumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas.



Pasal 2

  1. Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi dapat membantu sampai dengan setinggi-tingginya 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
  2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Yayasan yang dibentuk khusus untuk mengelola bantuan tersebut, bersamaan waktunya dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  3. Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dimulai sejak SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1995 disampaikan.
  4. Apabila jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil dari bagian dividen atau sejenisnya yang merupakan objek Pajak Penghasilan bagi penerimanya, maka penghasilan yang diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan tidak termasuk jumlah yang diberikan sebagai bantuan pembinaan keluarga Prasejahtera dan keluarga Sejahtera 1.



Pasal 3

Apabila Rapat Umum pemegang saham memberikan kuasa kepada badan pemberi dividen untuk memotong sebagian dividen yang diterima oleh pemegang saham dalam rangka bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan keluarga Sejahtera 1, maka yang menjadi dasar pemotongan PPH Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.



Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

M O E R D I O N O




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 88