Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.51/2002

Kategori : PPN

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak


18 Februari 2002

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 04/PJ.51/2002


TENTANG


PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS

PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK

DAN ATAU JASA KENA PAJAK


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-cuma Atas Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak.

 

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

 

  1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif.

  2. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

  3. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

  4. Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran.

  5. Atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

  6. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  7. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

  8. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

  9. Contoh pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma dapat dilihat dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

  10. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak Dan Atas Jasa Kena Pajak mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.3/1985 tanggal 30 Januari 1985 pokok Pemakaian Sendiri Dan Pemberian Cuma-cuma serta ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO