Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.5/2001

Kategori : PPN

Penanganan Faktur Pajak Yang Diterbitkan Oleh Pengusaha Yang Belum Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak


8 Juni 2001


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 15/PJ.5/2001


TENTANG


PENANGANAN FAKTUR PAJAK YANG DITERBITKAN OLEH PENGUSAHA YANG BELUM DIKUKUHKAN

SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya beberapa jawaban permintaan konfirmasi Faktur Pajak yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dimintakan konfirmasi diindikasikan sebagai Faktur Pajak yang tidak sah karena Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan penerimaan PPN diminta agar Kepala KPP mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

 

  1. Terhadap Wajib Pajak yang :

    1. menyampaikan SPT Masa PPN tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal; atau
    2. dimintakan konfirmasi atas Faktur Pajak yang diterbitkan dan ternyata Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File lokal, agar segera dilakukan penelitian administrasi untuk meyakinkan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak pernah dikukuhkan sebagai PKP.

     

  2. Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah dikukuhkan sebagai PKP secara manual maka agar segera dilakukan "up-date" data pada Master File lokal.

  3. Apabila berdasarkan penelitian administrasi ternyata Wajib Pajak tidak pernah dikukuhkan sebagai PKP maka agar diteliti lebih lanjut dengan mengisi formulir sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

    1. tanggal permohonan NPWP/Pengukuhan PKP adalah sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
    2. jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan data pada formulir pemberian NPWP;
    3. penerbitan Faktur Pajak yang meliputi kode Faktur Pajak yang digunakan Wajib Pajak dan tanggal Faktur Pajak mulai diterbitkan;
    4. penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh;
    5. tempat/lokasi kedudukan Wajib Pajak meliputi alamat usaha dan alamat Pengurus (Direksi dan Komisaris) sebagaimana tercantum dalam administrasi perpajakan Wajib Pajak dan atau akte pendirian perusahaan. Selanjutnya, agar daftar Pengurus tersebut dibuat dalam lampiran tersendiri;
    6. membuat daftar rincian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam lembaran tersendiri atas SPT Masa PPN yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.
    7. hal-hal lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan penelitian yang dilakukan.

     

  4. Formulir yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 merupakan dokumen yang harus ada dalam berkas Wajib Pajak.

  5. Berdasarkan penelitian administrasi tersebut pada butir 3 agar dilakukan tindaklanjut sebagai berikut:

    1. Mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing agar terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan dan atau penyidikan;
    2. Memberitahukan kepada seluruh KPP terkait (KPP domisili PKP yang mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak sah tersebut) bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan Wajib Pajak adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak sah karena Wajib Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP.

     

  6. Penelitian ini tidak menunda jangka waktu pemberian jawaban permintaan klarifikasi Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001, dengan mencantumkan kode "c" pada jawaban permintaan klarifikasi.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





DIREKTUR JENDERAL

 

ttd


HADI POERNOMO