Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.5/2001

Kategori : PPN

Uji Coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Program Pk-Pm Melalui Komputer)


9 Mei 2001


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 11/PJ.5/2001


TENTANG


UJI COBA PERMINTAAN KONFIRMASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN MENGGUNAKAN

APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN (PROGRAM PK-PM MELALUI KOMPUTER)


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka mengamankan penerimaan PPN dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyelesaian restitusi PPN maka perlu dilakukan uji coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan (SIP).

Pelaksanaan uji coba diatur sebagai berikut :

1. Perekaman SPT Masa PPN
1.1.

Seluruh KPP agar merekam seluruh elemen data SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya paling lambat sepuluh hari sejak diterimanya SPT Masa PPN tersebut.

1.2. Elemen data lampiran SPT Masa PPN yang direkam adalah data Faktur Pajak yang nilai PPN-nya Rp. 500.000,- atau lebih.

 

2. Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Program PK-PM melalui komputer)
2.1.

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi SIP untuk sementara hanya digunakan oleh KPP tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai KPP ujicoba untuk melaksanakan konfirmasi PK-PM melalui komputer.

2.2. Dalam melakukan konfirmasi agar KPP memperhatikan jangka waktu penyelesaian perekaman SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.
2.3. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa;
2.3.1. Pajak Masukan yang dimohonkan pengembaliannya oleh PKP Pembeli sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan PKP Penjual.
2.3.2.

Pajak Masukan yang dimohonkan pengembaliannya tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena : nomor seri Faktur Pajak dan atau Nama PKP dan atau NPWP PKP dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.

2.3.3.

Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.

2.3.4.

PKP Pembeli belum melaporkan sebagai Pajak Masukan tetapi PKP Penjual telah melaporkan Pajak Keluarannya.

2.4.

Dalam hal ketidaksesuaian terjadi yang disebabkan oleh kesalahan perekaman elemen data Pajak Masukan, maka harus dilakukan "up dating" sebagaimana mestinya.

2.5. Selanjutnya melalui sistem dibuatkan "print out" komputer sebagai berikut :
2.5.1. Daftar PK-PM yang sudah sesuai;
2.5.2. Daftar PK-PM yang sudah sesuai;
2.6. Tindak lanjut yang harus dilakukan :
2.6.1. Bagi KPP yang meminta klarifikasi;
2.6.1.1.

Print out daftar PK-PM yang sudah sesuai ditandatangani oleh Kepala Seksi PPN dan PTLL dan berfungsi sebagai hasil konfirmasi. Dengan adanya daftar ini maka hasil konfirmasi sudah terjawab ada.

2.6.1.2.

Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding, dikirimkan ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran Surat Edaran ini. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai yang diakibatkan PKP Pembeli belum melaporkan sebagai Pajak Masukan tidak perlu dimintakan klarifikasi.

2.6.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
2.6.1.3.1.

"ada dan sesuai" maka Pajak Masukan yang dimohonkan pengembaliannya dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

2.6.1.3.2.

"tidak ada" dengan indikasi yang menunjukkan bahwa atas Faktur Pajak tersebut belum/terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual maka Pajak Masukan yang dimohonkan pengembaliannya dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

2.6.1.3.3.

"tidak ada" dengan indikasi yang menunjukkan bahwa atas Faktur Pajak yang dimohonkan pengembaliannya tersebut adalah faktur yang tidak sah, antara lain :

- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
-

PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan. Apabila Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut adalah Faktur Pajak yang tidak sah maka Pajak Masukannya tidak bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli.

2.6.1.4.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima, maka Faktur Pajak tersebut dianggap ada dan sesuai sehingga dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

2.6.2.

Bagi KPP yang dimintakan klarifikasi; Permintaan klarifikasi harus ditanggapi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal permintaan klarifikasi. Dalam hal menurut hasil penelitian permintaan klarifikasi pada administrasi Wajib Pajak ternyata Jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak "tidak ada" harus disertai dengan penjelasannya.

Klarifikasi bahwa Faktur Pajak tersebut "tidak ada" dapat disebabkan antara lain karena :
2.6.2.1

Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual. Dalam hal ini terhadap PKP tersebut agar diterbitkan surat teguran untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam jangka waktu paling lambat (7) tujuh hari sejak tanggal surat teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

2.6.2.2. Ada indikasi bahwa Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut adalah tidak sah, karena :
-

Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau

-

PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut, Terhadap PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak dengan indikasi tidak sah tersebut agar diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk dilakukan pemeriksaan.

 

3. Permintaan konfirmasi dari KPP non Uji coba ke KPP Uji coba
3.1.

Dalam hal KPP non uji coba memerlukan konfirmasi ke KPP Uji coba maka dilakukan dengan cara menghubungi Direktorat Informasi Perpajakan atau Kantor Wilayah masing-masing dengan V-SAT dan atau MODEM untuk mendapatkan data Pajak Keluaran yang telah dilaporkan oleh PKP Penjual yang terdaftar di KPP Uji coba.

3.2.

Dari data tersebut KPP non uji coba membuat daftar sebagaimana dimaksud pada butir 2.5 dan melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada butir 2.6.1.

 

4. Perlu ditegaskan bahwa konfirmasi adalah merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan keyakinan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang dimintakan restitusi benar-benar ada, telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan telah mempertanggungjawabkan PPN tersebut sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu permintaan konfirmasi harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur pemeriksaan lainnya.
5. Uji coba konfirmasi Faktur Pajak melalui komputer mulai diberlakukan pada tanggal 15 Mei 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd


HADI POERNOMO