Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.41/2001

Kategori : PPh

Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga Dan Misi Keagamaan Serta Misi Dagang Atau Pameran


25 Juni 2001


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 18/PJ.41/2001


TENTANG


PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-413/PJ./2001

TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

(FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN

SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL

 

ttd,


HADI POERNOMO