Peraturan
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 18/PJ.41/2001, 25 Jun 2001
Status :
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 18/PJ.41/2001 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.41/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-413/PJ./2001
TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
(FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN
SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 53/PJ/2008, Tanggal 31 Des 2008
|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 413/PJ./2001, Tanggal 25 Jun 2001
Peraturan Pemerintah - 41 TAHUN 2001, Tanggal 28 Mei 2001
Keputusan Menteri Keuangan - 555/KMK.04/2000, Tanggal 22 Des 2000
Peraturan Pemerintah - 42 TAHUN 2000, Tanggal 23 Jun 2000