Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.41/2001

Kategori : PPh

Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Yang Berkaitan Dengan Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri)


15 Januari 2001


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 03/PJ.41/2001


TENTANG


PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PENGECUALIAN

DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK

KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI)


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, bersama ini disampaikan kepada Saudara beberapa Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :

 

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-34/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang akan bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pilot Indonesia yang akan bekerja di Kapal Berbendera Asing;

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri.

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-36/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan belajar di luar negeri;

  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-38/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;

  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian dan Misi Keagamaan;

 

Pada saat berlakunya Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :

  1. Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri;
  2. Nomor : SE-36/PJ.41/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang Penegasan tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri;
  3. Nomor : SE-37/PJ.41/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang Pengiriman Tenaga Kerja ke luar negeri;
  4. Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995 tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri;
  5. Nomor : SE-15/PJ.41/1998 tanggal 5 Mei 1998 tentang Penegasan tentang Kewajiban Pembayaran TBFLN bagi Mahasiswa/Pelajar yang bertolak ke luar negeri;
  6. Nomor : SE-49/PJ.41/1999 tanggal 27 Oktober 1999 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi anak-anak yang berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;
  7. Nomor : SE-15/PJ.41/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal Berbendera Asing;
  8. Nomor : SE-34/PJ.41/2000 tanggal 9 Oktober 2000 tentang Pemberian rekomendasi terhadap misi olahraga yang bertolak ke luar negeri;

dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd


MACHFUD SIDIK