Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.4/2001

Kategori : PPh

Surat Keterangan Fiskal


8 Agustus 2001


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 33/PJ.4/2001


TENTANG


SURAT KETERANGAN FISKAL


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ/2001 tentang Surat Keterangan Fiskal, berikut ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

 

1.

 

 

Dalam rangka memproses permohonan Surat Keterangan Fiskal dari WP, KPP melaksanakan tindakan-tindakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.

KPP menerima dan melakukan penelitian terhadap formulir permohonan yang telah diisi oleh WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 keputusan Direktur Jenderai pajak Nomor KEP-447/PJ/2001;

b.

Perbedaan antara omzet dan laba komersil dengan omzet dan laba fiskal tidak menghalangi KPP untuk memberikan pelayanan Surat Keterangan Fiskal;

c.

KPP melakukan analisis Laporan Keuangan untuk meneliti ada tidaknya obyek pe#mungutan dan pemotongan PPh, ada tidaknya biaya yang tidak boleh diperkenankan untuk dibebankan, serta equalisasi omzet PPh dengan PPN;

d.

Hasil analisis Laporan Keuangan tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran materiil atas laporan keuangan, SPT Tahunan PPh, serta SPT Masa PPN atas WP yang bersangkutan;

e.

Kanwil DJP dan KPP meneliti ada tidaknya bukti awal tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh WP yang bersangkutan;

f.

Apabila persyaratan tidak Iengkap, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan. KPP harus sudah memberitahukan WP yang bersang#kutan menggunakan formulir permintaan kelengkapan permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana contoh pada lampiran I Surat Edaran ini; 

g.

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan dari WP Non Bursa. KPP harus mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan Surat Ketera#ngan Fiskal bagi WP Non Bursa dengan formulir sebagaimana contoh pada lampir#an II Surat Edaran ini, atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan formulir sebagaimana contoh pada lampiran lII Surat Edaran ini;

h.

Khusus untuk WP Bursa, berkas permohonan tersebut oleh KPP selanjutnya dikirimkan ke Kanwil DJP dengan formulir sebagaimana contoh pada lampiran IV Surat Edaran ini, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan WP diterima oleh KPP.

2.

 

 

Dalam rangka memproses permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima dari WP Bursa, Kanwil DJP melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

a.

Menerima berkas permohonan Surat Keterangan Fiskal WP Bursa dari KPPsesuai angka 1 huruf h diatas dan melakukan penelitian ulang untuk memutuskan dapat tidaknya diberikan Surat Keterangan Fiskal kepada WP Bursa yang bersangkutan;

b.

Apabila persyaratan tidak lengkap, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan dari KPP, Kanwil DJP harus sudah memberitahukan WP yang bersangkutan menggunakan formulir permintaan kelengkapan permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana contoh pada lampiran 1 Surat Edaran ini;

c.

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya berkas permohonan dari KPP sesuai angka 2 huruf a diatas, Kanwil DJP harus mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk WP Bursa dengan formulir sebagaimana contoh pada lampiran II Surat Edaran ini, atau Surat Penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada lampiran III Surat Edaran ini.

3.

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ/2001 tentang Surat Keterangan Fiskal, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.44/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF) Non Bursa, dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd


HADI POERNOMO