Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 755/PJ./2001

Kategori : PPN, Lainnya

Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-754/PJ/2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan


26 Desember 2001


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 755/PJ./2001

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-754/PJ/2001
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK
DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Dalam pelaksanaan Keputusan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan.

  2. Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan.

  3. Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya.

  4. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang bisa diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian walaupun berdasarkan hasil konfirmasi dan atau klarifikasi Pajak Keluaran sudah dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual apabila berdasarkan ketentuan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maka Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

  5. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 dinyatakan tidak berlaku.


Demikian untuk mendapat perhatian dan disebar luaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO