Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ/2020

Kategori : Lainnya

Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas Dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


19 Maret 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ/2020

TENTANG
 
PANDUAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCEGAHAN
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                                        
A. Umum

Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia serta perlunya penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Deases (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan surat edaran mengenai panduan tindak lanjut pelaksanaan tugas dan pencegahan penyebaran corona virus disease (COVI D-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

  1. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
  2. Memberikan panduan Work From Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini menyesuaikan dan menambah ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 yang memuat panduan bagi seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tekait upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
D. Dasar

  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
E. Materi

1. Masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada SE-13/PJ/2020 yaitu mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
2. Dalam rangka menjalankan mitigasi penyebaran COVID-19 perlu diperhatikan prosedur pencegahan di unit kantor masing-masing baik unit yang menempati gedung tersendiri maupun unit kantor yang menempati gedung bersama unit kerja lainnya termasuk yang menempati GKN dan menyewa pada gedung perkantoran.
3. Perlunya penyesuaian kembali pejabat dan pelaksana yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home-WFH).
4. Pelaksanaan tugas di kantor dilakukan pengaturan sebagai berikut:
a. Pengaturan kehadiran
1) Hari Selasa dan Kamis:
Seluruh Pejabat Struktural dan Supervisor Pemeriksa/Penyidik ditambah 20% Pelaksana dan Pejabat Fungsional selain Supervisor.
2) Hari Senin, Rabu, dan Jumat
Sesuai penugasan piket yang ditetapkan pimpinan unit.
b. Dalam hal Pemerintah Daerah/Pejabat yang Berwenang menetapkan libur bagi Aparatur Sipil Negara, pimpinan unit menetapkan penugasan piket selama hari kerja yang diliburkan.
5. Dalam pelaksanaan WFH pegawai agar:
  1. melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan pekerjaan untuk pencapaian output, koordinasi, rapat, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai;
  2. tidak melakukan aktivitas di luar tempat tinggal kecuali terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti kesehatan dan pangan;
  3. atasan langsung bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan WFH bawahannya;
  4. memastikan anggota keluarga/penghuni yang tinggal serumah membatasi aktivitas di luar tempat tinggal;
  5. menerapkan perilaku social distancing seperti membuat/memberikan jarak pada setiap aktivitas interaksi sosial lebih kurang 2 meter;
  6. merespon arahan atasan langsung dan pimpinan lainnya sesegera mungkin pada saat jam kerja (on call).
6. Pengaturan lebih rinci mengenai hal-hal tersebut di atas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  
Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur pada SE-13/PJ/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SURYO UTOMO