Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan - 198/PMK.010/2019, 23 Des 2019
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 198/PMK.010/2019
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG
KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 198/PMK.010/2019
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG
KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, telah diatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk;
- bahwa untuk menyelaraskan berbagai ketentuan mengenai pemberian fasilitas di bidang perpajakan dan kepabeanan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1393);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
- Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk;
- Nomor 27/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 185);
- Nomor 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 531);
- Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1087);
- Nomor 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1944); dan
- Nomor 137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1393),
1. | Ketentuan
huruf i dan huruf m ayat (3) Pasal 2 diubah dan Pasal 2 ayat
(3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf u, sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 2
|
Pasal II
1. | Pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap:
|
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1697
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Menteri Keuangan - 137/PMK.010/2018, Tanggal 21 Sept 2018
|
2 |
Peraturan Menteri Keuangan - 196/PMK.010/2016, Tanggal 19 Des 2016
|
3 |
Peraturan Menteri Keuangan - 142/PMK.010/2015, Tanggal 24 Jul 2015
|
4 |
Peraturan Menteri Keuangan - 70/PMK.011/2013, Tanggal 2 Apr 2013
|
5 |
Peraturan Menteri Keuangan - 27/PMK.011/2012, Tanggal 8 Feb 2012
|
6 |
Peraturan Menteri Keuangan - 616/PMK.03/2004, Tanggal 30 Des 2004
|
7 |
Keputusan Menteri Keuangan - 231/KMK.03/2001, Tanggal 30 Apr 2001
|
Peraturan Menteri Keuangan - 137/PMK.010/2018, Tanggal 21 Sept 2018
Peraturan Menteri Keuangan - 112/PMK.04/2018, Tanggal 6 Sept 2018
Peraturan Menteri Keuangan - 196/PMK.010/2016, Tanggal 19 Des 2016
Peraturan Menteri Keuangan - 142/PMK.010/2015, Tanggal 24 Jul 2015
Peraturan Menteri Keuangan - 70/PMK.011/2013, Tanggal 2 Apr 2013
Peraturan Menteri Keuangan - 27/PMK.011/2012, Tanggal 8 Feb 2012
Peraturan Menteri Keuangan - 616/PMK.03/2004, Tanggal 30 Des 2004
Keputusan Menteri Keuangan - 231/KMK.03/2001, Tanggal 30 Apr 2001