Peraturan Daerah Nomor : 57 TAHUN 2017

Kategori : Lainnya

Insentif Pemungutan Pajak Daerah


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2017

TENTANG

INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2016, telah diatur mengenai insentif pemungutan pajak daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdampak pada perubahan nomenklatur Dinas Pelayanan Pajak selaku Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara; 
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
  19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  20. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  22. Peraturan Daerah Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Pejabat adalah pegawai yang diberikan jabatan dan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  14. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  15. Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  16. Pemungutan Pajak Daerah adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
  17. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  18. Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur.
  19. Tenaga Lainnya adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, untuk membantu pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  20. Pihak Lain adalah instansi/badan yang membantu Badan Pajak dan Retribusi Daerah, antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  21. Remunerasi adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
  22. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  24. Tunjangan yang Melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional dan/atau tunjangan beras.


BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian Insentif dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, pelayanan kepada masyarakat.
(2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
  1. memberikan kepastian hukum terhadap pemberian Insentif;
  2. mewujudkan Pejabat, Pegawai dan CPNS yang bersih, jujur dan bertanggung jawab;
  3. menyejahterakan Pejabat, Pegawai dan CPNS; dan
  4. mewujudkan tertib administrasi.
(3) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, yaitu mengatur pemberian Insentif kepada Penerima Insentif.


BAB III
ASAS-ASAS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF

Pasal 3


(1) Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan sesuai dengan asas-asas sebagai berikut:
  1. asas kepatutan, yaitu pemberian dan pemanfaatan Insentif harus sesuai dan/atau memenuhi kelayakan antara Insentif yang diterima dengan kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah;
  2. asas kewajaran, yaitu pemberian dan pemanfaatan Insentif harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. asas rasionalitas, yaitu pemberian dan pemanfaatan Insentif harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Selain berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian dan pemanfaatan Insentif perlu disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.


BAB IV
INSENTIF

Bagian Kesatu
Penerima Insentif

Pasal 4


(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, yang terdiri dari :
  1. Pejabat;
  2. Pegawai; dan
  3. CPNS.
(2) Insentif selain diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada :
  1. Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan Daerah;
  2. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah;
  3. Pemungut PBB-P2 pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah dan Camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
  4. Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
(3) Pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan secara proporsional.
(4) Pemberian Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi.

 

Bagian Kedua
Target Kinerja

Pasal 5


(1) Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diberikan Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2) Pencapaian kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian per jenis Pajak yang dijabarkan dan ditetapkan secara triwulan sebagai berikut :
a. Target penerimaan per jenis pajak, selain PBB-P2, yaitu :
1. sampai dengan triwulan I : 12,5% (dua belas koma lima persen)
2. sampai dengan triwulan II : 40% (empat puluh persen)
3. sampai dengan triwulan III : 70% (tujuh puluh persen)
4. sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus persen)
b. Target penerimaan untuk jenis PBB-P2, yaitu :
1. sampai dengan triwulan I : 2,5% (dua koma lima persen)
2. sampai dengan triwulan II : 15% (lima belas persen)
3. sampai dengan triwulan III : 70% (tujuh puluh persen)
4. sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus persen)
(3) Selain didasarkan atas pencapaian target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Insentif mempertimbangkan pula daftar kehadiran dari Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, penetapan target penerimaan Pajak yang dijabarkan secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diubah dengan Keputusan Gubernur.


Bagian Ketiga
Pembayaran Insentif

Pasal 6


(1) Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(2) Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pencapaian target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. untuk per jenis pajak, selain PBB-P2 :
    1. Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 12,5% (dua belas koma lima persen) atau lebih, Insentif dibayarkan pada awal triwulan II.
    2. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 12,5% (dua belas koma lima persen), Insentif tidak dibayarkan pada awal triwulan II.
    3. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen) tetapi mencapai lebih dari 12,5% (dua belas koma lima persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan II tidak dibayarkan pada awal triwulan III.
    4. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan II dibayarkan pada awal triwulan III.
    5. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen) tetapi mencapai lebih dari 40% (empat puluh persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I dan triwulan II yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan III tidak dibayarkan pada awal triwulan IV.
    6. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan III dibayarkan pada awal triwulan IV.
    7. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi mencapai lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I, triwulan II, triwulan III yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan IV tidak dibayarkan.
    8. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan IV dibayarkan pada akhir triwulan IV tahun anggaran berkenaan atau ditentukan lain.
  2. untuk jenis PBB-P2 :
    1. Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 2,5% (dua koma lima persen) atau lebih, Insentif dibayarkan pada awal triwulan II.
    2. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 2,5% (dua koma lima persen), Insentif tidak dibayarkan pada awal triwulan II.
    3. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 15% (lima belas persen) tetapi mencapai lebih dari 2,5% (dua koma lima persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan II tidak dibayarkan pada awal triwulan III.
    4. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan II dibayarkan pada awal triwulan III.
    5. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen) tetapi mencapai lebih dari 15% (lima belas persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I dan triwulan II yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan III tidak dibayarkan pada awal triwulan IV.
    6. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan III dibayarkan pada awal triwulan IV.
    7. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi mencapai lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif dibayarkan untuk triwulan I, triwulan II, triwulan III yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan IV tidak dibayarkan.
    8. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan Insentif triwulan IV dibayarkan pada akhir triwulan IV tahun anggaran berkenaan atau ditentukan lain.
(3) Dalam hal target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak tercapai pada akhir tahun anggaran, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.


Bagian Keempat
Mekanisme Pembayaran

Pasal 7


(1) Dalam hal target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tercapai, pembayaran Insentif dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Subbagian Kepegawaian Instansi Pelaksana Pemungut Pajak melakukan rekapitulasi absensi Pejabat, Pegawai dan CPNS dan melakukan penginputan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) serta menyampaikan data absensi kepada Subbagian Keuangan dan Anggaran Instansi Pelaksana Pemungut Pajak;
  2. Subbagian Keuangan dan Anggaran Instansi Pelaksana Pemungut Pajak melakukan penyesuaian penghitungan pemberian Insentif berdasarkan daftar kehadiran dan potongan-potongan lain yang sah kemudian dilakukan pencetakan listing Insentif;
  3. Terhadap pemberian Insentif kepada Pihak Lain, Subbagian Keuangan dan Anggaran Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menerima daftar nama yang diusulkan untuk menerima Insentif dari Pimpinan Instansi/SKPD Penerima Insentif untuk dilakukan pencetakan listing Insentif;
  4. Bendahara Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  5. Badan Pengelola Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank untuk memindahbukukan dana ke rekening Bendahara Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
  6. Bendahara Instansi Pelaksana Pemungut Pajak setelah menerima pembayaran, memerintahkan Bank untuk membayar Insentif ke rekening masing-masing Penerima Insentif.
(2) Rekapitulasi absen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari mesin absensi yang online dan realtime yang terdapat pada Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.


Bagian Kelima
Sumber Insentif

Pasal 8


Insentif bersumber dari penerimaan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keenam
Besaran Insentif

Pasal 9


(1) Besaran Insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak.
(2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan.


Pasal 10


(1) Besarnya pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), yang dilaksanakan secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ditetapkan sebagai berikut:
  1. kepada Pejabat, Pegawai, CPNS, Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, untuk setiap bulannya diberikan Insentif paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
  2. kepada Pemungut PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, untuk setiap bulannya diberikan Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besaran Insentif yang ditetapkan.
  3. kepada Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, untuk setiap bulannya diberikan Insentif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran Insentif yang ditetapkan.
(2) Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.


Pasal 11


Dalam hal adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait gaji pokok dan tunjangan melekat bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS serta Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan penyesuaian dalam besarnya pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.


Pasal 12


(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima dan besarnya pembayaran Insentif kepada Pemungut PBB-P2 dan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Insentif dan besaran Insentif yang diterima oleh Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, diatur oleh Pimpinan Instansi/Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENGECUALIAN DAN PEMOTONGAN INSENTIF SERTA
PENYALAHGUNAAN KEBIJAKAN INSENTIF

Bagian Kesatu
Pengecualian Pemberian Insentif

Pasal 13


Pemberian Insentif kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikecualikan dalam hal yang bersangkutan :
  1. mengambil Masa Persiapan Pensiun;
  2. berstatus Penerima Uang Tunggu;
  3. berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar Pemerintah Daerah;
  4. berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum;
  5. berstatus terdakwa dan ditahan oleh aparat penegak hukum;
  6. berstatus terpidana;
  7. mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara;
  8. mengambil cuti persalinan keempat dan seterusnya sejak menjadi CPNS;
  9. diberhentikan sementara;
  10. melaksanakan tugas belajar;
  11. diperbantukan di luar Pemerintah Daerah; atau
  12. dijatuhi hukuman disiplin.


Pasal 14


Ketentuan pengecualian pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf 1, diatur sebagai berikut:
  1. jenis hukuman disiplin tingkat ringan, berupa :
    1. teguran lisan, tidak diberikan Insentif untuk 1 (satu) bulan;
    2. teguran tertulis, tidak diberikan Insentif untuk 2 (dua) bulan; dan
    3. pernyataan tidak puas, tidak diberikan Insentif untuk 3 (tiga) bulan.
  2. jenis hukuman disiplin tingkat sedang, berupa :
    1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan Insentif untuk 6 (enam) bulan;
    2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan Insentif untuk 12 (dua belas) bulan; dan
    3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan Insentif untuk 18 (delapan belas) bulan.
  3. jenis hukuman disiplin tingkat berat, berupa :
    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, tidak diberikan Insentif untuk 24 (dua puluh empat) bulan;
    2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, tidak diberikan Insentif untuk 30 (tiga puluh) bulan; dan
    3. pembebasan dari jabatan, tidak diberikan Insentif untuk 36 (tiga puluh enam) bulan.


Bagian Kedua
Pemotongan Pemberian Insentif

Pasal 15


Pemberian Insentif kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan pemotongan per hari dalam hal yang bersangkutan :
a. tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah sebesar 5% (lima persen) dari Insentif bersih yang akan diterima;
b. izin tidak masuk kerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Insentif bersih yang akan diterima;
c. terlambat tiba dan/atau pulang lebih cepat dari kantor/tempat tugas/izin kurang dari 1 (satu) hari, dengan rumusan :
      N      X 2,5%
450 menit
keterangan :
N = Akumulasi keterlambatan tiba dan/atau pulang lebih cepat dari kantor/tempat tugas/izin kurang dari 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan dalam hitungan menit.


Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Kebijakan Insentif

Pasal 16


(1) Terhadap Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyalahgunakan kebijakan Insentif baik yang dilakukan sendiri maupun melalui bantuan pihak lain, kepada yang bersangkutan dan pihak lain yang membantu tidak diberikan Insentif untuk 1 (satu) bulan.
(2) Setiap pengulangan penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan Insentif untuk 1 (satu) bulan.
(3) Bentuk penyalahgunaan kebijakan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
  1. tidak mengikuti upacara kedinasan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun tanpa alasan;
  2. memanipulasi/menyiasati e-absensi;
  3. menggunakan atau menyuruh pihak lain untuk melakukan absensi;
  4. tidak menggunakan seragam dinas dan atributnya; dan
  5. meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa lapor kepada atasan langsung.
(4) Bentuk informasi mengenai temuan penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperoleh melalui :
  1. laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari masyarakat;
  2. laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari teman sejawat;
  3. temuan Tim Monitoring dan Evaluasi;
  4. temuan/laporan atasan langsung;
  5. temuan/laporan hasil pemeriksaan; atau
  6. temuan Badan Kepegawaian Daerah.
(5) Bentuk penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

BAB VI
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Penganggaran

Pasal 17


(1) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak.


Bagian Kedua
Pelaksanaan

Pasal 18


Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, namun pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran Insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban

Pasal 19


(1) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah bertanggung jawab atas pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b.
(2) Pimpinan Instansi/SKPD bertanggung jawab atas pemanfaatan Insentif yang diberikan kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d serta memperhitungkan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

  

Pasal 20


Bentuk dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban pembayaran Insentif, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21


Kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan tambahan penghasilan sebulan dalam tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur.


Pasal 22


Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas besarnya pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dibebankan kepada APBD.


Pasal 23


Kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat diberikan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
  1. Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah; dan
  2. Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 25


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei  2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH 



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71019