Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 29/PJ/2018

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Dukungan Kelayakan Pada Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 29/PJ/2018

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DUKUNGAN KELAYAKAN PADA PROYEK
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                                             
Menimbang :

  1. bahwa untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum yang berkualitas, efektif, efisien, serta tepat sasaran, Pemerintah dapat bekerja sama dengan badan usaha melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
  2. bahwa untuk mendukung terlaksananya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, perlu adanya pengaturan khusus mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan oleh Pemerintah terhadap Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 61 telah diberikan penafsiran mengenai perlakuan akuntansi atas penerimaan hibah dari Pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 telah diberikan penafsiran mengenai perlakuan akuntansi atas Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
               
Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
               

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DUKUNGAN KELAYAKAN PADA PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
               

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepada Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
  2. Dukungan Kelayakan atas sebagian biaya konstruksi yang selanjutnya disebut Dukungan Kelayakan adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU tertentu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
  3. Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU yang selanjutnya disebut sebagai Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
  4. Biaya Penyediaan Infrastruktur adalah biaya yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelaksana yang sumber pendanaannya berasal dari Badan Usaha Pelaksana dan Dukungan Kelayakan untuk menyediakan infrastruktur proyek KPBU tertentu.
               

Pasal 2


(1) Pemerintah dapat memberikan Dukungan Kelayakan atas kegiatan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana.
(2) Dalam pelaksanaan skema KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha Pelaksana berkewajiban menyerahkan kembali infrastruktur kepada pemerintah di akhir periode perjanjian.
(3) Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunai atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi proyek KPBU.
(4) Dukungan Kelayakan dapat diberikan:
  1. selama masa konstruksi; dan/atau
  2. setelah tercapainya tanggal operasi komersial,
sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerjasama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(5) Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai penghasilan dimulai saat tercapainya tanggal operasi komersial.
(6) Biaya Penyediaan Infrastruktur merupakan nilai perolehan untuk mendapatkan hak penggunaan atau pengusahaan infrastruktur terkait KPBU dan dibebankan sebagai biaya melalui amortisasi yang dimulai saat tercapainya tanggal operasi komersial.
               

Pasal 3


(1) Biaya Penyediaan Infrastruktur selama masa konstruksi dicatat pada akun Konstruksi Dalam Pengerjaan.
(2) Pada akhir Tahun Pajak dikeluarkannya Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau saat infrastruktur selesai dibangun apabila infrastrukur selesai sebelum akhir Tahun Pajak dilakukan pencatatan sebagai berikut:
  1. reklasifikasi akun Konstruksi Dalam Pengerjaan menjadi akun Konstruksi Dalam Pengerjaan-Dukungan Kelayakan, yang dihitung berdasarkan proporsi sumber dana Dukungan Kelayakan oleh Pemerintah dari seluruh biaya konstruksi proyek KPBU; dan
  2. atas nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan-Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada huruf a diakui sebagai Piutang Badan Usaha Pelaksana kepada Pemerintah dan Penghasilan Ditangguhkan.
(3) Pada saat Dukungan Kelayakan diterima, Piutang Badan Usaha Pelaksana kepada Pemerintah dilakukan penyesuaian sebesar nilai Dukungan Kelayakan yang diterima.
(4) Saat tercapainya tanggal operasi komersial, Konstruksi Dalam Pengerjaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan-Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a direklasifikasi menjadi:
  1. akun Aset Tidak Berwujud-Dukungan Kelayakan untuk pengeluaran yang bersumber dari Dukungan Kelayakan oleh Pemerintah; dan
  2. akun Aset Tidak Berwujud untuk pengeluaran yang bersumber dari Badan Usaha Pelaksana.
   
                    

Pasal 4


Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan Usaha Pelaksana selama masa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan saat tercapainya tanggal operasi komersial sebesar nilai akumulasi Dukungan Kelayakan yang telah diterima; dan
  2. amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut:
    1. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud-Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai sebesar penghasilan yang diakui sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
    2. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
                    

Pasal 5


Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan Usaha Pelaksana setelah tercapainya tanggal operasi komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan pada saat Dukungan Kelayakan diterima; dan
  2. amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut:
    1. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud-Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai sebesar penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
    2. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
                    

Pasal 6


Pengeluaran lain terkait infrastruktur yang sumber pendanaannya berasal dari Badan Usaha Pelaksana dan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dikeluarkan setelah tercapainya tanggal operasi komersial, dikapitalisasi dalam hak penggunaan atau pengusahaan infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2.
          

Pasal 7


Pengakuan penghasilan Dukungan Kelayakan dan pembebanan melalui amortisasi sekaligus atas Dukungan Kelayakan dilakukan sebagaimana dalam contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
          

Pasal 8


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2018.
          


          
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN