Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.232/1984
Penilaian Pemberian Dalam Bentuk Natura Tahun 1984 Oleh Para Majikan Dan Pengusaha Yang Terhadapnya Masih Berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 April 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.232/1984
TENTANG
PENILAIAN PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA TAHUN 1984 OLEH PARA MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG
TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung masih berlakunya Ordonansi Pajak Pendapatan atas para majikan dan perusahaan tertentu, maka untuk penilaian pemberian dalam bentuk lain selain berupa uang atau pemberian dalam bentuk natura untuk tahun 1984, bersama ini kami sampaikan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-237/PJ.23/1984 tanggal 9 April 1984 mengenai "Nilai pendapatan berupa pemberian dalam bentuk natura dalam tahun 1984, berkenaan para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1984" untuk dapat Saudara pergunakan untuk pelaksanaan atas para majikan dan perusahaan yang bersangkutan.
Harap Saudara segera teruskan keputusan tersebut kepada para majikan dan perusahaan yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, agar mereka itu perhatikan dalam melaksanakan kewajibannya berkenaan dengan PPd Pasal 17a.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.