Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 106/PJ/1984

Kategori : KUP

Status Usaha Badan-Badan Koperasi (Seri Npwp 28)


4 Desember 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 106/PJ/1984

TENTANG

STATUS USAHA BADAN-BADAN KOPERASI (SERI NPWP 28)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka pemberian NPWP kepada Unit-unit Koperasi, Primer Koperasi, Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi dan Induk-Induk Koperasi dianggap perlu memberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian Pasal 3, Pasal 41 dan Pasal 44, maka setiap Koperasi yang mempunyai akte pendirian yang disahkan oleh Departemen Koperasi adalah Badan Hukum.

  2. Selanjutnya pada Pasal 15 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tersebut diatur bahwa :
    2.1.

    Unit-unit Koperasi seperti Koperasi Batik, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Unit Desa dan Primer-Primer Koperasi adalah Badan yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan anggota-anggotanya adalah perseorangan;

    2.2.

    Pusat-pusat koperasi adalah Koperasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan anggotanya adalah Unit-unit Koperasi atau Primer-primer Koperasi;

    2.3.

    Gabungan-Gabungan Koperasi adalah Koperasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan anggotanya adalah Pusat-Pusat/Koperasi;

    2.4.

    Induk-induk Koperasi adalah Koperasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan anggotanya adalah Gabungan-Gabungan Koperasi atau Pusat-Pusat Koperasi.

     

  3. Berhubung masing-masing Koperasi (unit/Primer/Pusat/Gabungan/Induk Koperasi) mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan masing-masing pula bertanggung jawab sepenuhnya mengenai jalannya Koperasi tersebut, maka dalam pemberian NPWP agar kepada masing-masing Unit/Primer/Pusat/Gabungan/Induk Koperasi diberikan NPWP sendiri-sendiri (sama halnya dengan Badan Usaha lainnya yang mempunyai status Pusat atau Tunggal).

  4. Dalam hal satu Koperasi mempunyai Unit Usaha atau perwakilan, maka perlu diperhatikan sebagai berikut :
    4.1.

    Perwakilan-Perwakilan Koperasi dapat dianggap sebagai Cabang dari Koperasi yang bersangkutan;

    4.2.

    Unit-unit Usaha Koperasi yang melakukan kegiatan atas nama Koperasi tersebut, jika unit usaha itu tidak mempunyai Badan Hukum tersendiri, maka dapat dianggap sebagai Cabang dari Koperasi yang bersangkutan;

    4.3.

    Unit-Unit Usaha koperasi yang melakukan kegiatan atas nama unit itu sendiri dan unit usaha tersebut mempunyai Badan Hukum tersendiri (misalnya berbadan hukum PT), maka harus dianggap sebagai Badan yang berdiri sendiri dan tidak sebagai cabang dari Koperasi tersebut.

     

Pengertian sebagaimana disebutkan diatas dapat berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan pemberian NPWP dan penentuan jenis kewajiban pajak bagi Badan-Badan Usaha lain yang kasusnya bersamaan, seperti Yayasan, Lembaga dan persekutuan lainnya.

 

Demikianlah agar dimaklumi dan diperhatikan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.