Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 151/PMK.03/2018

Kategori : Lainnya

Pengadaan Agen Pengadaan Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan Dan Standar Dokumen Kontrak


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151/PMK.03/2018

TENTANG

PENGADAAN AGEN PENGADAAN UNTUK
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN SERTA STANDAR
DOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR DOKUMEN KONTRAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1233);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN AGEN PENGADAAN UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN SERTA STANDAR DOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR DOKUMEN KONTRAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
  5. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  6. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  7. Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Agen Pengadaan adalah kegiatan Pengadaan Agen Pengadaan yang berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  8. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang dan/atau Jasa.
  9. Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
  10. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau jasa, perkiraaan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
  11. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling sedikit memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa, tanggal rencana, dan pelaksana pengadaan.
  12. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
  13. Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan dokumen pengadaan Penyedia.
  14. Standar Dokumen Kontrak adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan kontrak.
  15. Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling sedikit memuat HPS, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
  16. Dokumen Pengadaan adalah dokumen pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung yang disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh pelaksana pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
  17. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih yang terdiri atas administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi.
  18. Rancangan Kontrak adalah dokumen kontrak yang disusun sesuai Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
  19. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


BAB II
PELAKSANAAN PENGADAAN AGEN PENGADAAN

Bagian Satu
Tahapan Pelaksanaan

Pasal 2


(1) Pengadaan Agen Pengadaan dilakukan oleh Tim Pengadaan.
(2) Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Penyedia luar negeri.
(3) Tahapan pelaksanaan Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui metode penunjukan langsung meliputi:
  1. undangan kepada calon Penyedia terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
  2. penyampaian Dokumen Penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi);
  3. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran;
  4. negosiasi teknis dan biaya;
  5. penetapan Penyedia; dan
  6. pengumuman Penyedia.


Bagian Kedua
Undangan Kepada Calon Penyedia Terpilih

Pasal 3


(1) Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
  1. nama dan alamat Tim Pengadaan;
  2. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  3. nilai total HPS;
  4. sumber pendanaan;
  5. kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  6. hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk menyampaikan Dokumen Penawaran; dan
  7. nomor dan tanggal penetapan RUP
(2) Untuk kepentingan menyusun Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia terpilih, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertakan dengan Rancangan Kontrak.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Tim Pengadaan kepada calon Penyedia terpilih.


Pasal 4


(1) Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP.
(2) Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam rangka melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pengkaji melakukan pengumpulan informasi mengenai calon Penyedia termasuk informasi mengenai survei pasar dan informasi terkait lainnya yang diperlukan.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
  1. kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. ruang lingkup pekerjaan Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. analisis terhadap kemampuan Penyedia Agen Pengadaan;
  4. analisis kesesuaian antara kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
  5. daftar calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas yang paling sedikit memuat 1 ( satu) calon Penyedia yang dianggap mampu.


Pasal 5


(1) Dalam hal calon Penyedia terpilih merupakan Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):
  1. ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; dan
  2. menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyedia yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris.


Bagian Ketiga
Penyampaian Dokumen Penawaran

Pasal 6


(1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Tim Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. administrasi;
  2. teknis;
  3. biaya; dan
  4. dokumen kualifikasi.
(3) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(4) Dokumen Penawaran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebanyak 2 ( dua) rangkap dan terdiri dari dokumen asli dan salinan.
(5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli hardcopy dengan dokumen softcopy, Dokumen Penawaran yang berlaku adalah Dokumen Penawaran asli hardcopy.


Pasal 7


(1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal.
(3) Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP.


Bagian Keempat
Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Penawaran

Pasal 8


(1) Tim Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. administrasi;
  2. teknis;
  3. biaya; dan
  4. kualifikasi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat ketidakjelasan, Tim Pengadaan dapat meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi.
(5) Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi.
(6) Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal.
(7) Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP.

     

Bagian Kelima
Negosiasi Teknis dan Biaya

Pasal 9


(1) Sebagai tindak lanjut penyusunan dan penandatanganan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Tim Pengadaan melakukan:
  1. negosiasi teknis yang mencakup negosiasi ruang lingkup pekerjaan, metodologi yang ditawarkan, input dari calon Penyedia terpilih terkait staf pendamping dan fasilitas, dan syarat-syarat khusus kontrak; dan
  2. negosiasi biaya.
(2) Negosiasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup jasa berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK.
(3) Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk jenis kontrak waktu penugasan, termasuk negosiasi terhadap harga satuan; dan
  2. untuk jenis kontrak lumsum, negosiasi dilakukan terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya.
(4) Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain klarifikasi atas kewajiban perpajakan calon Penyedia terpilih.
(5) Dalam rangka negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengadaan melakukan konfirmasi terhadap kesediaan dan kesesuaian tenaga ahli yang diusulkan (key expert), negosiasi teknis dan biaya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan.


Pasal 10


(1) Hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil negosiasi yang ditandatangani oleh Tim Pengadaan dan perwakilan resmi.
(2) Berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. nama dan alamat Penyedia;
  2. unsur-unsur yang dinegosiasikan;
  3. hasil negosiasi teknis;
  4. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
  5. alasan negosiasi penunjukan langsung gagal, dalam hal penunjukan langsung dinyatakan gagal;
  6. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
  7. tanggal berita acara.
(3) Dalam hal tercapai kesepakatan dalam negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Tim Pengadaan menyampaikan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA yang paling sedikit berisi usulan Penyedia.
(4) Dalam hal pada saat negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) belum tercapai kesepakatan, Tim Pengadaan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal yang belum disepakati dimaksud dan memberikan peluang terakhir kepada calon Penyedia terpilih untuk menanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Tim Pengadaan.
(5) Dalam hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Penyedia terpilih:
  1. tidak menanggapi; atau
  2. tidak tercapai kesepakatan,
Tim Pengadaan menghentikan negosiasi dan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih alasan penghentian tersebut, serta menyatakan penunjukan langsung gagal.
(6) Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan Penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud.
(7) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP.


Pasal 11


(1) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan perwakilan dari calon Penyedia terpilih yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani Kontrak atas nama calon Penyedia terpilih.
(2) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa.


Bagian Keenam
Penetapan Penyedia

Pasal 12


(1) Berdasarkan usulan Penyedia dari Tim Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3), PA menetapkan Penyedia sebagai Agen Pengadaan.
(2) Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Pengadaan, PA dapat:
  1. meminta penjelasan Tim Pengadaan atas ketidaksesuaian yang ditemukan;
  2. memerintahkan untuk dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan/atau negosiasi ulang, berdasarkan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan/atau
  3. menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal.
(3) Dalam hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4).
(4) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP.


Bagian Ketujuh
Pengumuman Penyedia

Pasal 13


(1) Berdasarkan penetapan Penyedia Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Tim Pengadaan mengumumkan Penyedia Agen Pengadaan melalui laman di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. nilai total HPS;
  2. nilai total harga penawaran;
  3. uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  4. nama dan alamat Agen Pengadaan; dan
  5. harga akhir hasil negosiasi.

 

BAB III
PELAKSANAAN KONTRAK DAN PEMBAYARAN

Pasal 14


Tahapan dalam pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak Agen Pengadaan.


Pasal 15


Ketentuan mengenai pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR
DOKUMEN KONTRAK

Pasal 16


(1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:
  1. Dokumen Pengadaan; dan
  2. Rancangan Kontrak.
(2) Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak.
(3) Standar Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
  1. standar surat undangan;
  2. instruksi kepada calon Penyedia terpilih;
  3. standar lembar isian Dokumen Penawaran Teknis;
  4. standar lembar isian Dokumen Penawaran Biaya;
  5. kelayakan calon Penyedia terpilih; dan
  6. formulir Spesifikasi Teknis/KAK.
(4) Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan instruksi yang berisi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan Dokumen Penawaran.
(5) Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
  1. lembar isian kontrak;
  2. syarat umum kontrak;
  3. syarat khusus kontrak; dan
  4. lampiran yang dibutuhkan.
(6) Syarat umum kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan ketentuan umum dalam kontrak yang tidak dapat diubah.
(8) Syarat khusus kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan ketentuan khusus kontrak yang digunakan untuk melengkapi syarat umum kontrak, namun tidak menggantikan syarat umum kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(9) Ketentuan lebih lanjut terkait Standar Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Standar Dokumen Kontrak sebagairnana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
(10)  Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8):
  1. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bertanggungjawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
  3. tidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima kepada pejabat lain.

         

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN FERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1577