Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 27/PJ/2017

Kategori : KUP

Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 27/PJ/2017

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN
INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
  

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu;
               
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
  5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1767);

  

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU.
 
 

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  4. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dan daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
  6. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
  8. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dan tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
  10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
  11. PTSP KEK adalah PTSP yang diselenggarakan oleh administrator KEK.
  12. Investasi dengan Kriteria Tertentu adalah investasi dengan kriteria yang diatur/ditetapkan oleh Kepala BKPM/Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala KPBPB/Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
  13. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  14. KPP Penerima adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
 
 

Pasal 2


Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian NPWP dalam rangka percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu kepada Kepala KPP Penerima.

 

Pasal 3


(1) Wajib Pajak Badan yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada tempat pendaftaran tertentu yaitu:
  1. PTSP Pusat di BKPM;
  2. DPMPTSP Provinsi;
  3. DPMPTSP Kabupaten/Kota;
  4. PTSP KPBPB; atau
  5. PTSP KEK.
(2) Wajib Pajak Badan yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan formulir pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak.
(3) Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh pengurus atau pemegang saham Badan yang akan didaftarkan.
(4) Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak serta melampirkan dokumen yang disyaratkan.
  
  

Pasal 4


Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) meliputi:
(1) fotokopi akta pendirian Badan yang didirikan di Indonesia atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
(2) fotokopi dokumen izin investasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK; dan
(3) fotokopi identitas salah satu pengurus atau pemegang saham, berupa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP pengurus atau pemegang saham dalam hal pengurus atau pemegang saham merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); atau
  2. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku dalam hal pengurus atau pemegang saham merupakan Warga Negara Asing (WNA);
 
 

Pasal 5

 
(1) KPP Penerima menindaklanjuti permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan meneliti:
  1. pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
  2. kelengkapan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) KPP Penerima menentukan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran NPWP, Wajib Pajak didaftarkan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
  2. dalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya tidak dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran NPWP, Wajib Pajak didaftarkan pada KPP Penerima.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(4) Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan lengkap, KPP Penerima menerbitkan NPWP dan menyampaikan kartu NPWP secara langsung kepada Wajib Pajak.
(5) Berkas permohonan pendaftaran NPWP dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar oleh KPP Penerima paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima.
   
 

Pasal 6

 
(1) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah NPWP diterbitkan oleh KPP Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Surat Keterangan Terdaftar dapat dikirimkan kepada Wajib Pajak secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  
 

Pasal 7

 
(1) Wajib Pajak yang tempat kedudukan sebenarnya tidak dapat diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib memberitahukan mengenai tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya ke KPP Penerima dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terdaftar.
(2) Pemberitahuan kepada KPP Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pemindahan Wajib Pajak, dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak.
(3) KPP Penerima melakukan penelitian kelengkapan pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pemindahan Wajib Pajak dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP Penerima melakukan proses perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberitahukan mengenai tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
(6) KPP Penerima dapat menetapkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
 
 

Pasal 8

 
(1) Penyelenggara PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan/atau PTSP KEK sebelum melakukan pendaftaran NPWP dalam rangka Investasi dengan Kriteria Tertentu harus:
  1. berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak; dan
  2. menyediakan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pendaftaran NPWP.
(2) Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pendaftaran NPWP pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan/atau PTSP KEK.
 
 

Pasal 9

 
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 10

 
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN