Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 43/PJ/2017

Kategori : KUP, PBB

Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar


29 Desember 2017


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN DENDA
ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT
KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
YANG TIDAK BENAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB, dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang Tidak Benar (PMK-81/PMK.03/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan STP PBB (PMK-78/PMK.03/2016) petunjuk pelaksanaan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar yang diatur dalam SE-97/PJ/2009 dan SE-39/PJ/2012 sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dalam rangka menyempurnakan dan menambahkan pengaturan mengenai prosedur penanganan pengajuan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, wewenang penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, permintaan penilaian Fungsional Penilai/Petugas Penilai oleh tim peneliti pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar, prosedur tindak lanjut setelah penerbitan surat keputusan atas pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dalam memproses dan menyelesaikan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan atau permintaan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan atau permintaan Wajib Pajak maupun secara jabatan, sehingga penyelesaian permohonan atau permintaan Wajib Pajak berjalan efektif dan optimal sesuai dengan batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Undang-Undang PBB).
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
1. Prosedur penyelesaian surat permohonan atau permintaan Wajib Pajak yang meliputi:
  1. surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;
  2. surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang KUP; dan
  3. surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB karena hal-hal tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang PBB.
2. Prosedur penyelesaian secara jabatan yang meliputi:
  1. pengurangan denda administrasi PBB berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  2. pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; dan
  3. pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang KUP.
3. Format dokumen terkait prosedur penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
4. Ketentuan lain-lain.
   
D. Dasar 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.    
   
E. Materi

1. Prosedur penyelesaian:    
  1. pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan;    
  2. pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar berdasarkan permohonan; dan    
  3. pengurangan denda administrasi PBB berdasarkan permintaan.    
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.  
2. Prosedur penyelesaian secara jabatan:    
  1. pengurangan denda administrasi PBB;    
  2. pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar; dan    
  3. pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar,    
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 
3. Format dokumen terkait prosedur penyelesaian:    
  1. pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar;    
  2. pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;    
  3. pengurangan denda administrasi PBB,    
baik berdasarkan permohonan atau permintaan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.    
4. Ketentuan lain-lain
a. Semua dokumen mengenai permintaan, pengiriman, dan penerimaan surat, berkas, dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi diadministrasikan sebagai satu kesatuan berkas pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar. 
b. Setiap pengiriman dokumen, surat, atau berkas kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain melalui:
1) penyampaian secara langsung dengan bukti tanda terima;
2) pos dengan bukti pengiriman surat; atau
3) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, bukti tanda terima atau bukti pengiriman dokumen, surat, atau berkas tersebut harus mencantumkan identitas dokumen, surat atau berkas yang dikirim paling sedikit berupa nomor dokumen, surat atau berkas dimaksud.
c. Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerjanya terkait pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. Penutup

1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-97/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar, Secara Jabatan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.    
     



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
NIP 195910201980121001