Peraturan
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 26/PJ/2017, 29 Nop 2017
Status :
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 26/PJ/2017 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !!
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 26/PJ/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :NOMOR PER - 26/PJ/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-33/PJ/2014;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, diubah sebagai berikut:
1. | Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
| ||||||||
2. | Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 2A
| ||||||||
3. | Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
Pasal 4B
| ||||||||
4. | Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A
| ||||||||
5. | Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2018. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2017.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 31/PJ/2017, Tanggal 29 Des 2017
|
1 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 16/PJ/2014, Tanggal 20 Jun 2014
|
2 |
Peraturan Dirjen Pajak - 10/PJ/2010, Tanggal 9 Mar 2010
|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 33/PJ/2014, Tanggal 30 Des 2014
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 17/PJ/2014, Tanggal 20 Jun 2014
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 16/PJ/2014, Tanggal 20 Jun 2014
Peraturan Menteri Keuangan - 151/PMK.03/2013, Tanggal 11 Nop 2013
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 24/PJ/2012, Tanggal 22 Nop 2012
Peraturan Dirjen Pajak - 10/PJ/2010, Tanggal 9 Mar 2010
Undang-Undang - 42 TAHUN 2009, Tanggal 15 Okt 2009
Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Mar 2009
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983
Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983