Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.01/2017

Kategori : KUP, Lainnya

Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/PMK.01/2017

TENTANG

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan pengawasan terhadap Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan memberikan kemudahan dalam pengaturan terkait pelaksanaan pengawasan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
  2. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
  3. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
  4. Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  5. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.


BAB II
PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM

Pasal 2

Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.


Pasal 3


Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
  1. merupakan warga negara Indonesia; dan
  2. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 4


Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan:
  1. ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
  2. ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
    1. ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
    2. brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
    3. sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
    4. surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.


Pasal 5


Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
  1. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
  3. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  4. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
  5. menandatangani pakta integritas;
  6. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
  7. memiliki izin kuasa hukum.


Pasal 6


Tata cara untuk memperoleh izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g diatur secara tersendiri oleh Ketua dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7


(1) Permohonan izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
(2) Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izin kuasa hukum tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum tersebut berakhir.

 

Pasal 8


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1736