Peraturan Pemerintah Nomor : 35 TAHUN 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah dan penyelesaian Piutang Negara/Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 3, angka 5, dan angka 9 Pasal 1 diubah serta angka 10 dan angka 11 Pasal 1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||
2. | Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||
3. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
|
||||||||
4. | Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8. | ||||||||
5. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
|
||||||||
6. | Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. |
||||||||
7. | Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201 7 NOMOR 201
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
I. | UMUM Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Seiring berjalannya waktu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dipandang perlu disempurnakan guna menampung perkembangan dalam jenis Piutang Negara/Daerah yang ada. Pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
Ketentuan mengenai penghapusan Piutang Negara/Daerah atas piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara perlu diatur, mengingat selama ini dalam praktek pengelolaan piutang negara terdapat permasalahan atas hal tersebut yang disebabkan hal sebagai berikut:
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah ini juga disusun dalam rangka mengatur ketentuan terkait upaya percepatan penyelesiaan piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah. Dalam hal upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah telah selesai dilaksanakan, penghapusan piutang secara mutlak dapat dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat tanpa perlu menunggu jangka waktu dua tahun sejak ditetapkannya penghapusan piutang secara bersyarat. Berkenaan dengan hal tersebut, perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah pada akhirnya bertujuan untuk menyempurnakan proses penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan Negara. |
||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Contoh Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang adalah Piutang Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2A) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3A Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Piutang yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri” antara lain, piutang putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan piutang uang pengganti putusan pidana korupsi. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 8 Tuntutan ganti rugi merupakan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri sipil, pejabat maupun bendahara. Angka 5 Pasal 13 Ayat (1) Piutang Negara/Daerah yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dan syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terpenuhi, sisa Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara mutlak. Huruf a Usul penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Piutang Negara/Daerah dimaksud dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan. Huruf b Pihak yang meminta keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang adalah:
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penyerah piutang” adalah pimpinan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki piutang. Angka 6 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 15 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6119 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.