Peraturan Pemerintah Nomor : 51 TAHUN 2018

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2018

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
  1. jasa inkubator teknologi;
  2. jasa teknologi modifikasi cuaca;
  3. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya;
  4. jasa teknologi pati dan derivatnya;
  5. jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
  6. jasa jaringan informasi dan komunikasi;
  7. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
  8. jasa teknologi konversi energi;
  9. jasa teknologi industri kreatif keramik;
  10. jasa teknologi polimer;
  11. jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain;
  12. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
  13. jasa teknologi kekuatan struktur;
  14. jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
  15. jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
  16. jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  17. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;
  18. royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; dan
  19. jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi.
(2) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf r dan huruf s berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 3


(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, meliputi juga penerimaan dari jasa:
  1. teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan
  2. teknologi budi daya tanaman tebu.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
n = 0,4 {(N x P ) - C}
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
n = 0,8 {(B x P ) - C}
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
  1. biaya atau modal kerja;
  2. menyediakan tenaga kerja; dan
  3. sarana produksi pertanian.
(5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
n = 0,5 [0,8 {(B x P ) - C}]

    

Pasal 4


(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a = P + {Rp450.000,00 x (n - 100 (Mbps))}

 

Pasal 5


(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk:
  1. usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
  2. usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf q, dapat dikenakan tarif untuk:
  1. mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
  2. mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 50% (lima puluh persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(5) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan tarif untuk:
  1. mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
  2. usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(6) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, untuk jenis pelayanan berupa teknologi biodiesel dapat dikenakan tarif untuk:
  1. mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
  2. usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 6


(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, dapat dikenakan tarif untuk:
  1. usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
  2. usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikenakan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 7


Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 8


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 9


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k dan huruf q, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi dan akomodasi.


Pasal 10


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya asuransi.
(2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 11


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf n tidak termasuk biaya bahan bakar minyak.
(2) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 12


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei; dan
  2. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran,
tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data.
(2) Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 13


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei;
  2. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran; dan
  3. jasa teknologi konversi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h berupa jasa uji emisi dan audit energi,
tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat.
(2) Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 14


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 15


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih berlaku sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama.


Pasal 16


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5663), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 230


 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2018

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI


I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Cukup jelas.


Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan:
“II” adalah jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu.
“N” adalah produksi atau berat netto umbi ubi kayu (dalam kg).
“P” adalah harga umbi ubi kayu (dalam Rp/kg).
“C” adalah biaya produksi atau budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head dan biaya panen sampai dengan angkut.
“0,4” adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.
Contoh perhitungan: Produksi umbi 25 ton dengan luas lahan 1 ha

Produksi umbi/berat umbi = 25.000 kg
Refraksi berat umbi            = 10%
Produksi umbi/berat umbi netto = 25.000 kg - (25.000 kg x 10%)
                                                     = 22.500 kg .................(N)
Harga umbi                         = Rp. 725,00/kg ....................(P)
Biaya produksi pra panen   = Rp. 6.817.500,00 ...............(1)
Biaya panen + angkut         = 25.000 kg x Rp. 127,00
                                            = Rp. 3.175.000,00 ...................(2)
Biaya over head                   = Rp. 750.000,00 .............................(3)
Biaya produksi total             = (1) + (2) + (3)
                                             = Rp. 10.742.500,00 ................(C)
Jasa teknologi budi daya ubi kayu yang diterima =
n = 0,4 {( N x P ) - C}
n = 0,4 {(22.500 kg x Rp725,00/kg) - Rp 10.742.500,00}
n = Rp2.228.000,00


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan:
“II” adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu.
“B” adalah produksi/berat batang tebu (dalam kg).
“P” adalah harga tebu (dalam Rp/kg).
“C” adalah biaya produksi/budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head, dan biaya panen angkut.
“0,8” adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.
Contoh perhitungan: Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha
Produksi/berat tebu    =    60.000 kg ....................(B)
Harga tebu                  =    Rp 400,00/kg ............................(P)
Biaya produksi pra panen = Rp 11.435.000,00 .................(1)
Biaya panen + angkut       = 60.000 kg x Rp 120,00
                                          = Rp 7.200.000,00 .......................(2)
Biaya over head          =    Rp 750.000,00 ...............................(3)
Biaya produksi total    =    (1) + (2) + (3)
                                    =    Rp 19.385.000,00 ........................(C)
Jasa teknologi budi daya tebu yang diterima =
n = 0,8 {(B x P ) - C}
n = 0,8 {(60.000 kg x Rp 400,00/kg) - Rp 19.385.000,00}
n = Rp3.692.000,00


Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)


Yang dimaksud dengan:
“II” adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu.
“B” adalah produksi/berat batang tebu (dalam kg).
“P” adalah harga tebu (dalam Rp/kg).
“C” adalah biaya produksi/budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head, dan biaya panen angkut.
“0,8” adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.
“0,5” adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan.
Contoh perhitungan: Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha
Produksi/berat tebu                = 60.000 kg ..................(B)
Harga tebu                              = Rp 400,00/kg .....................(P)
Biaya produksi prapanen        = Rp 11.435.000,00 ..............(1)
Biaya panen + angkut             = 60.000 kg x Rp 120,00
                                                = Rp 7.200.000,00 .................(2)
Biaya over head                      = Rp750.000,00 ...................(3)
Biaya produksi total                = (1) + (2) + (3)
                                                = Rp 19.385.000,00 .................(C)
Jasa teknologi budi daya tebu yang diterima =
n = 0,5 [0,8 {(B x P ) - C}]
n = 0,5 [0,8 {(60.000 kg x Rp400,00/kg) - Rp 19.385.000,00}]
n = 0,5 [Rp3.692.000,00]
n = Rp 1.846.000,00


Pasal 4

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:
“a” adalah tarif bandwidth n per bulan (dalam Rp).
“n” adalah nilai bandwidth yang diinginkan (dalam Mbps).
“P” adalah tarif bandwidth 100 Mbps berdasarkan lokasi sesuai dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
“Rp450.000,00” adalah konstanta formula untuk layanan bandwidth di atas 100 Mbps.
Contoh:
Jika permintaan bandwidth untuk di Jakarta 160 Mbps
n = 160 Mbps
Tarif bandwidth 100 Mbps di Jakarta = Rp. 74.690.000,00
Tarif bandwidth n per bulan:
a = P + {Rp. 450.000,00 x (n - 100 (Mbps))}
a = Rp74.690.000,00 + {Rp450.000,00 x (160 - 100 (Mbps))}
a = Rp74.690.000,00 + Rp27.000.000,00
a = Rp 101.690.000,00

 

Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Yang dimaksud dengan “transportasi” adalah biaya yang timbul untuk mobilisasi orang dari satu tempat ke tempat yang lain.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.


Pasal 11

Cukup jelas.


Pasal 12

Cukup jelas.


Pasal 13

Cukup jelas.


Pasal 14

Cukup jelas.


Pasal 15

Cukup jelas.


Pasal 16

Cukup jelas.


Pasal 17

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6268