Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ/2019

Kategori : KUP

Pedoman Pemeriksaan Kepatuhan Lembaga Keuangan Atas Pemenuhan Kewajiban Dalam Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan Untuk Pelaksanaan Perjanjian Internasional


31 Desember 2019


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ/2019

TENTANG

PEDOMAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN LEMBAGA KEUANGAN ATAS PEMENUHAN
KEWAJIBAN DALAM PELAKSANAAN AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJK Lainnya), dan/atau Entitas Lain, yang selanjutnya disebut Lembaga Keuangan (LK), wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam rangka penyampaian laporan tersebut, LK wajib melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan (due diligence) atas Rekening Keuangan yang dikelolanya serta menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi untuk pelaksanaan prosedur identifikasi tersebut.

Prosedur identifikasi Rekening Keuangan merupakan prosedur yang dilakukan oleh LK sebelum menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan atas seluruh Rekening Keuangan baik Rekening Keuangan Lama maupun Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Entitas. Melalui prosedur identifikasi Rekening Keuangan, LK menentukan negara atau yurisdiksi domisili pemegang Rekening Keuangan, pemegang Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, dan pengendali entitas dari suatu entitas pemegang Rekening Keuangan yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.

Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan oleh LK tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEOI). Komitmen Indonesia tersebut dimulai dengan ditandatanganinya Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) oleh Pemerintah Indonesia. Dalam rangka melaksanakan AEOI, Indonesia telah memenuhi empat persyaratan utama dalam kerangka implementasi AEOI, yaitu legislasi domestik, perjanjian internasional, sistem transmisi data, dan penjagaan kerahasiaan dan keamanan data.

Atas implementasi AEOI, seluruh negara atau yurisdiksi partisipan akan dilakukan pemantauan dan penilaian oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) yang akan dimulai pada tahun 2020. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa implementasi AEOI berjalan dengan efektif dan sesuai dengan standar internasional, baik dari segi legal maupun praktik implementasinya. Salah satu aspek yang akan dinilai adalah terkait pengawasan terhadap kepatuhan LK dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam rangka pengawasan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas kepatuhan LK dan memastikan bahwa implementasi AEOI telah berjalan dengan efektif sesuai standar penilaian dari Global Forum.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pemeriksaan Kepatuhan LK atas Pemenuhan Kewajiban dalam Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Pelaksanaan Perjanjian Internasional.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pemeriksaan atas kepatuhan LK dalam pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
   
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman, langkah, dan proses dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas kepatuhan LK dan memastikan bahwa implementasi AEOI telah berjalan dengan efektif sesuai standar penilaian dari Global Forum.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. Pengertian;
  2. Kebijakan Umum;
  3. Manajemen Risiko Kepatuhan LK;
  4. Pemeriksaan atas Kepatuhan LK;
  5. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; dan
  6. Penutup.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 (PMK-19);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan; dan
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2019 tentang Pengelolaan Informasi Keuangan Secara Otomatis.
   
E. Materi

1. Pengertian
a. Lembaga Keuangan (LK) adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
b. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh LK, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A PMK-19.
c. Rekening Keuangan Lama adalah:
1) Rekening Keuangan yang dikelola sampai dengan tanggal 30 Juni 2017 oleh LK; atau
2) Rekening Keuangan yang dibuka sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh pemegang Rekening Keuangan yang telah memegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang kriterianya tercantum dalam Lampiran I Huruf A PMK-19.
d. Rekening Keuangan Baru adalah Rekening Keuangan yang dikelola sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh LK.
e. Rekening Keuangan Bernilai Rendah adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017 sebesar paling banyak USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
f. Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017, pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USD 1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
   
2. Kebijakan Umum
a. Kewajiban LK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang selanjutnya dalam Surat Edaran ini disebut Kewajiban LK, antara lain kewajiban:
1) menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada DJP;
2) melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan (due diligence) atas Rekening Keuangan yang dikelolanya; dan
3) menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi untuk pelaksanaan prosedur identifikasi tersebut.
b.

Pemeriksaan atas kepatuhan LK dalam pemenuhan Kewajiban LK dilakukan dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) dengan tahapan sebagai berikut:

1) manajemen risiko kepatuhan LK;
2) pemeriksaan atas kepatuhan LK; dan
3) tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kepatuhan LK.
c. Manajemen risiko kepatuhan LK sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) meliputi:
1) identifikasi risiko;
2) prioritas risiko;
3) analisis penyebab utama risiko;
4) penanganan/tindak lanjut analisis risiko; dan
5) monitoring, pengawasan, dan evaluasi.
d. Pemeriksaan atas kepatuhan LK sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) meliputi:
1) tata kelola LK;
2) LK Nonpelapor;
3) prosedur identifikasi Rekening Keuangan (due diligence), terdiri dari:
a) batasan (threshold) saldo atau nilai suatu Rekening Keuangan;
b) perubahan keadaan (change in circumstance);
c) Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) orang pribadi;
d) Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) orang pribadi;
e) Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas; dan
f) Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) entitas.
4) Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account);
5) Rekening Keuangan yang dikecualikan (excluded account), Rekening Keuangan yang telah ditutup (closed account), Rekening Keuangan yang tidak aktif (dormant account); dan
6) kegiatan pelaporan oleh LK, terdiri dari:
a) sistem pelaporan;
b) persiapan pelaporan;
c) proses pelaporan; dan
d) pengelolaan perubahan, pembatalan, dan notifikasi kesalahan laporan.
e. Tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kepatuhan LK sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) dapat meliputi:
1) teguran tertulis; dan/atau
2) pengembangan dan analisis.
f. Pemeriksaan atas kepatuhan LK sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dilakukan dengan pemeriksaan tujuan lain yang merupakan bagian dari kriteria pencocokan data dan/atau alat keterangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan.
g. Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dalam rangka pemeriksaan atas kepatuhan LK meliputi Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (Direktorat P2), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
h. Pemeriksaan atas kepatuhan LK dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan oleh Pemeriksa Pajak, yang terdiri dari:
1) Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan/atau
2) Petugas Pemeriksa Pajak (P3). 
i. Prosedur administrasi dan tata cara pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pemeriksaan atas kepatuhan LK mengikuti prosedur dan tata cara pemeriksaan tujuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan.
   
3. Manajemen risiko kepatuhan LK
a. Direktur PI melakukan manajemen risiko yang bertujuan untuk mengetahui tingkat risiko kepatuhan LK dalam memenuhi Kewajiban LK pada triwulan pertama setiap tahun pajak.
b. Identifikasi risiko
1) Direktur PI menghimpun data atau informasi baik yang bersumber dari internal maupun eksternal DJP dalam rangka melakukan identifikasi risiko terkait kepatuhan LK dalam pemenuhan Kewajiban LK.
2) Data atau informasi internal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat berupa:
a) profil dan aktivitas bisnis LK
Faktor risiko antara lain dapat berupa industri dan sektor dalam industri keuangan tersebut, tipe dan kompleksitas bisnis, ukuran bisnis, profil nasabah, wilayah kerja, apakah bagian dari grup perusahaan domestik atau multinasional, dan/atau sumber daya yang dialokasikan untuk menangani pemenuhan Kewajiban LK;
b) riwayat LK dalam pemenuhan Kewajiban LK
Faktor risiko antara lain dapat berupa:
(1) kebenaran informasi yang disampaikan dalam proses pendaftaran antara lain daftar LK yang mendaftarkan diri sebagai LK nonpelapor dan Rekening Keuangan yang dikecualikan yang disampaikan oleh LK;
(2) ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan;
(3) kelengkapan dan kualitas dari laporan yang berisi informasi keuangan yang dapat diindikasikan dengan jumlah Rekening Keuangan tidak terdokumentasi yang dilaporkan oleh LK, informasi Tax Identification Number (TIN) yang dilaporkan, informasi tanggal lahir yang dilaporkan, dan/atau tingkat pemahaman LK terkait pemenuhan Kewajiban LK yang bersumber dari pertanyaan dari LK melalui surat elektronik, panggilan telepon, konsultasi tatap muka dan lain-lain; dan/atau
(4) kepatuhan dalam pemenuhan permintaan informasi dan klarifikasi terkait informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional;
c) riwayat LK dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
Faktor risiko antara lain dapat berupa tingkat kepatuhan LK dalam memenuhi pelaporan pajak, riwayat pemeriksaan pajak, dan/atau terkait pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya;
d) tindak lanjut yang diterima dari Negara atau Yurisdiksi Mitra
Faktor risiko antara lain tindak lanjut Negara atau Yurisdiksi Mitra atas kelengkapan dan kualitas informasi keuangan yang dilaporkan LK serta ketepatan waktu LK dalam melakukan verifikasi dan koreksi data; dan
e) informasi lainnya yang dimiliki oleh unit di Lingkungan DJP.
3) Data atau informasi eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat berupa:
a) riwayat LK dalam pemenuhan kewajiban terhadap otoritas pengawas kepatuhan lainnya meliputi kepatuhan terhadap prinsip anti pencucian uang (anti money laundering) dan prinsip mengenal nasabah (know your customer)
b) tinjauan atas artikel dan publikasi terkait industri keuangan;
c) hasil diskusi dan dialog dengan industri keuangan; dan
d) informasi eksternal lainnya.
4) Direktur PI menghimpun data atau informasi internal sebagaimana dimaksud pada angka 2) dari:
a) Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (Direktorat DIP) melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Direktorat TIK), untuk data dan informasi yang bersifat kuantitatif;
b) basis data perpajakan, untuk data dan informasi yang bersifat kuantitatif dan kualitatif; dan
c) unit lain di lingkungan DJP melalui prosedur permintaan data atau informasi, untuk data dan informasi yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
5) Direktur PI menghimpun data atau informasi eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 3) dari pihak-pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau asosiasi-asosiasi LK.
c. Prioritas risiko
1) Berdasarkan data atau informasi yang telah dihimpun sebelumnya, Direktur PI menyusun daftar prioritas risiko berdasarkan kemungkinan dan dampak dari risiko tersebut.
2) Kemungkinan risiko didefinisikan sebagai seberapa besar peluang dari suatu risiko untuk terjadi, sedangkan dampak risiko didefinisikan sebagai tingkat kerusakan yang mungkin terjadi sebagai efek dari terjadinya risiko tersebut, hasil, atau konsekuensi dari suatu kejadian terhadap pemenuhan Kewajiban LK.
d. Analisis penyebab utama risiko
Direktur PI mengidentifikasi penyebab utama risiko yang mengarah pada ketidakpatuhan LK.
e. Penanganan/tindak lanjut analisis risiko
Direktur PI menyusun penanganan/tindak lanjut risiko berdasarkan identifikasi penyebab utama risiko yang dibuat sebelumnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) merancang aktivitas pengawasan kepatuhan yang sesuai dan terarah yang merupakan kombinasi tindakan deteksi, pencegahan, dan koreksi;
2) risiko dinilai relatif rendah apabila identifikasi penyebab utama risiko menunjukan adanya ketidakpahaman atau kesalahpahaman LK dalam memahami persyaratan tertentu dalam Kewajiban LK;
3) risiko dinilai relatif tinggi apabila identifikasi penyebab utama risiko menunjukan adanya isu yang bersifat sistemik, adanya kesengajaan atau merupakan hal yang telah berulang kali terjadi pada suatu LK atau suatu kelompok LK;
4) penanganan/tindak lanjut analisis risiko juga dapat mempertimbangkan perilaku LK dalam konteks pengawasan kepatuhan secara keseluruhan dengan tujuan menerapkan aktivitas pengawasan kepatuhan yang sesuai. Perilaku LK dapat dibagi menjadi 4 (empat) kategori yaitu:
a) patuh dengan sukarela (voluntarily compliant);
b) kealpaan (ignoranty);
c) ketidakpedulian (negligent); dan
d) penyimpangan (erranty),
5) risiko yang dinilai relatif rendah sebagaimana dimaksud pada angka 2) atau perilaku LK dikategorikan sebagaimana pada angka 4) huruf a) dan huruf b), ditangani/ditindaklanjuti dengan aktivitas pengawasan kepatuhan berupa solusi penegakan kepatuhan yang bersifat umum, misalnya dengan konsultasi pada waktu yang ditentukan, edukasi dalam bentuk diseminasi, dan tindakan pencegahan lainnya;
6) risiko yang dinilai relatif tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3) atau perilaku LK dikategorikan sebagaimana pada angka 4) huruf c) dan huruf d), ditangani/ditindaklanjuti dengan aktivitas pengawasan kepatuhan berupa solusi tindakan yang lebih terarah dan tematik yaitu kegiatan pemeriksaan;
7) hasil manajemen risiko kepatuhan LK dituangkan dalam lembar analisis risiko kepatuhan LK yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana terdapat dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
8) membuat daftar nominatif/alat keterangan yang berisi daftar LK yang dikategorikan berisiko relatif rendah atau memiliki perilaku sebagaimana dimaksud pada angka 5) untuk ditangani/ditindaklanjuti dengan solusi penegakan kepatuhan yang bersifat umum dengan menggunakan contoh format sebagaimana terdapat dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
9) membuat daftar nominatif/alat keterangan yang berisi daftar LK yang dikategorikan berisiko relatif tinggi atau memiliki prilaku sebagaimana dimaksud pada angka 6) untuk ditangani/ditindaklanjuti dengan solusi tindakan yang lebih terarah atau tematik dengan menggunakan contoh format sebagaimana terdapat dalam lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
10) daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada angka 8) disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat LK tersebut terdaftar menggunakan nota dinas pengantar dengan contoh format sebagaimana terdapat dalam lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dengan dilampiri lembar analisis risiko LK sebagaimana dimaksud pada angka 7) paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun pelaksanaan manajemen risiko;
11) Kepala Kanwil DJP menyusun laporan pelaksanaan kegiatan solusi penegakan kepatuhan yang bersifat umum dengan menggunakan contoh format sebagaimana terdapat dalam lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur PI paling lambat pada tanggal 30 November tahun pelaksanaan manajemen risiko; dan
12) daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada angka 9) disampaikan kepada Direktur P2 menggunakan nota dinas pengantar dengan contoh format sebagaimana terdapat dalam lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dengan dilampiri lembar analisis risiko kepatuhan LK sebagaimana dimaksud pada angka 7) paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun pelaksanaan manajemen risiko.
f. Monitoring, Pengawasan, dan Evaluasi
Direktur PI melakukan pengawasan atas penanganan/tindak lanjut analisis risiko sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 5) dan angka 6) untuk menilai tingkat kepatuhan LK dalam pemenuhan Kewajiban LK sebagai bahan manajemen risiko kepatuhan LK tahun pajak berikutnya.
   
4. Pemeriksaan atas kepatuhan LK
a. Direktur P2 menerbitkan instruksi pemeriksaan kepada UP2 berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e angka 12).
b.

UP2 sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup yang meliputi:

1) tata kelola LK
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
a) LK memiliki struktur dan tata kelola organisasi dalam menjalankan Kewajiban LK; dan
b) struktur dan tata kelola tersebut ditinjau (review) secara periodik untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi pada ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang tercermin dalam program pelatihan serta dokumentasi terkait Kewajiban LK yang dilakukan oleh LK.
Pemeriksaan atas tata kelola LK akan meliputi area antara lain, tetapi tidak terbatas pada: organisasi; kolaborasi dengan pemangku kepentingan; peran, tanggung jawab, dan pertanggungjawaban; pelatihan; serta dokumentasi dan pengawasan.
a) organisasi
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa LK memiliki struktur organisasi yang mendukung implementasi Kewajiban LK.
b) kolaborasi dengan pemangku kepentingan
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
  1. LK memiliki prosedur terdokumentasi yang melibatkan pemangku kepentingan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk semua aspek pemenuhan Kewajiban LK; dan
  2. pihak-pihak dalam organisasi yang terlibat dalam implementasi kewajiban tersebut memahami fungsi dan tanggung jawabnya.
c) peran, tanggung jawab, dan pertanggungjawaban
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
  1. LK memiliki gambaran yang jelas terkait pembagian fungsi dan pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Kewajiban LK;
  2. Jika LK menggunakan pihak penyedia jasa (Service provider) dalam menjalankan Kewajiban LK, maka kewajiban tersebut tetap merupakan tanggung jawab dari LK serta LK dapat mengakses dokumen terkait pemenuhan Kewajiban LK yang disimpan oleh pihak penyedia jasa tersebut; dan
  3. LK memiliki sistem atau prosedur untuk mengawasi setiap perubahan peraturan terkait dengan Kewajiban LK serta mengomunikasikan perubahan tersebut pada fungsi-fungsi terkait di organisasi.
d) pelatihan
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa: 
  1. LK memiliki jadwal pelatihan dan melaksanakan pelatihan terkait Kewajiban LK secara periodik dengan materi pelatihan yang mutakhir sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
  2. LK memiliki saluran komunikasi seperti website, untuk menginformasikan Kewajiban LK kepada semua pemegang Rekening Keuangan sehingga pemegang Rekening Keuangan paham akan dampaknya bagi Rekening Keuangan mereka.
e) dokumentasi dan pengawasan
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
  1. LK telah menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
  2. LK menyimpan dan memelihara dokumentasi sebagaimana dimaksud pada butir i, paling singkat 5 (lima) tahun terhitung setelah akhir periode LK pelapor diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
  3. LK menyimpan dokumentasi dalam bentuk dokumen asli atau salinan dan dapat berbentuk salinan cetak maupun elektonik.
  4. dalam hal dokumentasi dalam bentuk elektronik, maka harus dalam format yang dapat dibaca;
  5. LK yang menggunakan sistem bisnis secara elektronik dapat mengambil (retrieve) dan menangkap (capture) detail informasi pemegang Rekening Keuangan sehingga dapat ditentukan bahwa Rekening Keuangan merupakan Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan;
  6. LK menyimpan dokumentasi pada tempat yang aman dan diberikan label yang jelas; dan
  7. LK memberikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak saat dilakukan pemeriksaan atas kepatuhan dalam menjalankan Kewajiban LK termasuk pernyataan diri dan dokumen pendukungnya.
2) LK nonpelapor
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa LK yang mendaftarkan diri sebagai LK nonpelapor telah sesuai dengan definisi dan kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
3) prosedur identifikasi Rekening Keuangan (due diligence)
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa LK dan pihak penyedia jasa yang digunakan oleh LK (selanjutnya disebut penyedia jasa) untuk melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan (due diligence) telah memiliki dan melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dengan benar terhadap Rekening Keuangan yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan atas prosedur identifikasi Rekening Keuangan meliputi:
a) batasan (thresholds) saldo atau nilai suatu Rekening Keuangan
Pemeriksaan dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa penggolongan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi dan Rekening Keuangan Bernilai Rendah telah sesuai dengan aturan agregat saldo atau nilai dan konversi nilai mata uang yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk aturan agregat saldo atau nilai dan konversi nilai mata uang untuk Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh Entitas dimana atas Rekening Keuangan tersebut yang dilaporkan adalah Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2017, dan 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya.
b) perubahan keadaan (change in circumstance)
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
  1. LK dan penyedia jasa memiliki dan melaksanakan prosedur untuk mengawasi dan mengidentifikasi setiap perubahan yang terjadi dan melakukan prosedur lanjutan yang diperlukan terhadap prosedur identifikasi Rekening Keuangan; dan
  2. terkait dengan prosedur identifikasi Rekening Keuangan untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, LK harus memiliki relationship managers sebagaimana dimaksud pada lampiran I huruf D angka 2 huruf c) angka 4) PMK-19 yang memiliki pemahaman yang cukup atas Kewajiban LK.
c) Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) orang pribadi
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
i. LK dan penyedia jasa menggunakan informasi alamat domisili yang terdapat dalam dokumentasinya hanya untuk Rekening Keuangan Bernilai Rendah dan alamat domisili tersebut merupakan alamat domisili terkini serta harus berdasarkan dokumen pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
ii. LK dan penyedia jasa harus melakukan pencarian data elektronik untuk:
(1) Rekening Keuangan Bernilai Rendah jika LK dan penyedia jasa tidak mendasarkan informasi alamat domisili terkini pada dokumen pembuktian; dan
(2) semua Rekening Keuangan Bernilai Tinggi;
iii. LK dan penyedia jasa melakukan pencarian dokumen fisik, baik dalam berkas induk maupun dokumen yang terkait dengan Rekening Keuangan yang diperoleh dalam kurun waktu lima tahun terakhir dalam hal basis data pencarian secara elektronik tidak mencakup semua informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
iv. terkait dengan prosedur identifikasi Rekening Keuangan untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, LK harus memiliki relationship managers sebagaimana dimaksud pada lampiran I huruf D angka 2 huruf c) angka 4) PMK-19 yang memiliki pemahaman yang cukup atas Kewajiban LK; dan
v. LK dan penyedia jasa memiliki dan melaksanakan prosedur untuk memastikan bahwa layanan transaksi baru tidak dilakukan untuk pemegang Rekening Keuangan Lama orang pribadi yang menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi rekening keuangan.
d) Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) orang pribadi
Pemeriksaaan ini untuk memastikan bahwa:
  1. pernyataan diri (self-certification) yang valid selalu didapatkan oleh LK dan penyedia jasa untuk setiap Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) orang pribadi, kecuali atas Rekening Keuangan Baru yang dibuka oleh pemegang Rekening Keuangan lama;
  2. LK dan penyedia jasa mengonfirmasi kewajaran (reasonableness) dari pernyataan diri (self-certification) untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan oleh pemegang Rekening Keuangan tidak bertentangan dengan informasi lainnya. Konfirmasi kewajaran (reasonableness check) tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam menentukan negara atau yurisdiksi domisili perpajakan (tax residency);
  3. LK dan penyedia jasa memiliki dan melaksanakan prosedur untuk memverifikasi informasi dalam pernyataan diri (self-certification) dengan informasi yang didapatkan dari prosedur anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah. Selain itu, staf LK yang melakukan validasi tersebut dipastikan memiliki pemahaman yang cukup atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
  4. LK dan penyedia jasa memiliki dan melaksanakan prosedur lanjutan jika pernyataan diri (self-certification) tidak dapat divalidasi;
  5. pernyataan diri (self-certification) yang digunakan oleh LK memuat informasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan
  6. LK dan penyedia jasa memiliki dan melaksanakan prosedur untuk memastikan bahwa layanan pembukaan rekening keuangan baru tidak dilakukan untuk orang pribadi yang menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi rekening keuangan.
e) Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
i. LK dan penyedia jasa menentukan suatu entitas dan/atau pengendali entitas sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dengan benar;
ii. LK dan penyedia jasa dapat menentukan tempat kedudukan atau alamat pada negara atau yurisdiksi tujuan pelaporan;
iii. pernyataan diri (self-certification) yang digunakan oleh LK dan penyedia jasa memuat informasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
iv. LK dan penyedia jasa mendapatkan:
(1) pernyataan diri (self-certification) atas pengendali entitas jika entitas tersebut merupakan entitas nonkeuangan pasif; atau
(2) informasi yang dikumpulkan dan dikelola sesuai dengan prosedur anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah,
dengan ketentuan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dalam menentukan negara atau yurisdiksi domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif;
v. LK dan penyedia jasa melakukan prosedur anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah dengan benar, dalam hal LK menggunakan informasi yang diperoleh dari prosedur tersebut;
vi. Rekening Keuangan yang diidentifikasi sesuai dengan persyaratan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan dan mata uang serta LK atau penyedia jasa dapat mengidentifikasi Rekening Keuangan Lama yang tidak memenuhi persyaratan tersebut; dan
vii. LK dan penyedia jasa memiliki dan melaksanakan prosedur untuk memastikan bahwa layanan transaksi baru tidak dilakukan untuk pemegang Rekening Keuangan Lama entitas yang menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi rekening keuangan.
f) Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) entitas
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
  1. pernyataan diri (self-certification) selalu didapatkan untuk setiap Rekening Keuangan Baru kecuali atas Rekening Keuangan Baru yang dibuka oleh pemegang Rekening Keuangan Lama;
  2. LK dan penyedia jasa mengonfirmasi kewajaran (reasonableness) dari pernyataan diri (self-certification);
  3. Pernyataan diri (self-certification) yang digunakan oleh LK dan penyedia jasa memuat informasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
  4. LK mendapatkan pernyataan diri (self-certification) atas pengendali entitas jika entitas tersebut merupakan entitas nonkeuangan pasif; dan
  5. LK dan penyedia jasa memiliki dan melaksanakan prosedur untuk memastikan bahwa layanan pembukaan Rekening Keuangan baru tidak dilakukan untuk entitas yang menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi Rekening Keuangan.
4) Rekening Keuangan tidak terdokumentasi
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
a) LK dan penyedia jasa melaporkan dengan benar Rekening Keuangan tidak terdokumentasi dan selalu melakukan prosedur berkelanjutan untuk memastikan bahwa Rekening Keuangan tersebut tetap sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi;
b) LK dan penyedia jasa melakukan perubahan jika terdapat kondisi yang mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi atas Rekening Keuangan tidak terdokumentasi tersebut; dan
c) jika suatu Rekening Keuangan Bernilai Tinggi diidentifikasi sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi, maka LK dan penyedia jasa harus melakukan prosedur tinjauan lanjutan baik melalui pencarian data elektronik maupun pencarian dokumen fisik setiap tahun sampai Rekening Keuangan tersebut tidak diidentifikasi sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi.
5) Rekening Keuangan yang dikecualikan, Rekening Keuangan yang telah ditutup, dan Rekening Keuangan yang tidak aktif
Pemeriksaaan ini untuk memastikan bahwa:
a) LK dan penyedia jasa mengecualikan prosedur identifikasi Rekening Keuangan hanya kepada Rekening Keuangan yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
b) LK dan penyedia jasa memiliki prosedur untuk mengidentifikasi terjadinya perubahan keadaan pada Rekening Keuangan yang dikecualikan yang dapat berpengaruh pada status Rekening Keuangan yang dikecualikan tersebut;
c) LK dan penyedia jasa mengidentifikasi Rekening Keuangan yang telah ditutup dengan benar;
d) LK dan penyedia jasa yang mengelola Rekening Keuangan yang tidak aktif yang dikecualikan dari prosedur identifikasi Rekening Keuangan harus menggolongkan secara tepat Rekening Keuangan yang tidak aktif dengan kriteria:
  1. Pemegang Rekening Keuangan tidak melakukan transaksi terkait dengan Rekening Keuangan tersebut atau Rekening Keuangan lainnya di dalam satu LK pelapor selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. Pemegang Rekening Keuangan tidak melakukan komunikasi dengan LK pelapor tempat Rekening Keuangan tersebut terdaftar selama 6 (enam) tahun terakhir atau khusus untuk kontrak asuransi bernilai tunai, LK pelapor tidak melakukan komunikasi dengan pemegang Rekening Keuangan selama 6 (enam) tahun terakhir; dan
  3. Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada butir i dan ii, suatu Rekening Keuangan dapat juga dikategorikan sebagai Rekening Keuangan yang tidak aktif apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan atau standard operating procedures (SOP) yang diterapkan secara konsisten pada semua Rekening Keuangan yang dikelola, Rekening Keuangan tersebut dikategorikan tidak aktif;
e) LK dan penyedia jasa dapat mengidentifikasi jika terdapat perubahan yang dapat berpengaruh terhadap status atas Rekening Keuangan yang tidak aktif tersebut; dan
f) LK dan penyedia jasa memiliki dan melaksanakan prosedur untuk memastikan Rekening Keuangan yang dikecualikan dan Rekening Keuangan yang tidak aktif selalu berisiko rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
6) Kegiatan pelaporan oleh LK
Pemeriksaan atas kegiatan pelaporan oleh LK meliputi:
a) sistem pelaporan
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
  1. LK dan penyedia jasa memiliki sistem dan prosedur yang memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan dikumpulkan, diproses, dan disimpan dengan benar;
  2. LK dan penyedia jasa menyimpan informasi Rekening Keuangan dalam format yang dapat dibaca jika informasi disediakan dalam format elektronik;
  3. LK dan penyedia jasa memiliki sistem atau prosedur pemulihan (recovery) dan/atau prosedur cadangan (back-up) atas informasi Rekening Keuangan sehingga dapat memenuhi ketentuan dokumentasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan
  4. LK dan penyedia jasa memiliki sistem atau prosedur yang dapat menggabungkan, membandingkan atau mencocokkan informasi dari berbagai sistem (contoh: database Rekening Keuangan; sistem pelaporan) sehingga informasi yang dilaporkan adalah lengkap dan akurat.
b) persiapan pelaporan
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa LK dan penyedia jasa mengumpulkan informasi secara lengkap dan akurat serta menyiapkan laporan sesuai skema pelaporan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
c) proses pelaporan
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
  1. laporan informasi keuangan yang dilaporkan oleh LK dan penyedia jasa ditinjau (review) dan dilaporkan tepat waktu; dan
  2. LK dan penyedia jasa memiliki sistem atau prosedur yang memastikan bahwa dokumentasi selalu mutakhir (up to date).
d) pengelolaan perubahan, pembatalan, dan notifikasi kesalahan laporan
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa:
  1. LK dan penyedia jasa menyampaikan data perbaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai jangka waktu yang dipersyaratkan; dan
  2. LK dan penyedia jasa menyampaikan tanggapan, menyampaikan data perbaikan atas data yang mengandung kesalahan, dan melaporkan kembali data tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai jangka waktu yang dipersyaratkan.
c. Daftar pertanyaan yang dapat dipergunakan oleh Pemeriksa Pajak saat melakukan pemeriksaan atas kepatuhan LK tercantum dalam lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
d. Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan tujuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan.
e. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen dari LK antara lain tercantum dalam lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
f. Pemeriksa Pajak mengklarifikasi hasil pemeriksaan kepada LK sebelum menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan menggunakan contoh format sebagaimana terdapat dalam lampiran huruf I yang dilampiri dengan daftar temuan pemeriksaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana terdapat dalam lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
g. Surat klarifikasi hasil pemeriksaan dan daftar temuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung kepada LK.
h. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana terdapat dalam lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
i. UP2 menerbitkan LHP dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal instruksi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
   
5. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
a. UP2 menyampaikan LHP kepada Direktur P2 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak LHP diterbitkan.
b. Direktur P2 menyampaikan LHP kepada Direktur PI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak LHP diterima dari UP2 sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Direktur PI menindaklanjuti LHP yang diterima dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan bahwa LK telah memenuhi Kewajiban LK dan dinyatakan patuh, LHP digunakan sebagai data atau informasi internal untuk manajemen risiko kepatuhan LK tahun pajak berikutnya;
2) dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan indikasi adanya ketidakbenaran LK dalam mendaftarkan diri sebagai LK nonpelapor, Direktur PI menyampaikan nota dinas kepada Kepala KPP tempat LK terdaftar untuk menindaklanjuti dengan tata cara perubahan data LK secara jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan informasi keuangan secara otomatis;
3) dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan bahwa LK tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional, LHP ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
4) dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan indikasi adanya pelanggaran atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan, Direktur PI menerbitkan teguran tertulis kepada LK; dan
5) dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan adanya indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan dokumentasi oleh LK, pimpinan dan/atau pegawai LK dan/atau adanya kegiatan membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan oleh setiap orang termasuk LK, pimpinan dan/atau pegawai LK dan pihak lain, Direktur PI menyampaikan nota dinas kepada Direktur Intelijen Perpajakan (Direktur IP) untuk menindaklanjuti dengan prosedur pengembangan dan analisis sebagai dasar pemeriksaan bukti permulaan.
d. Dalam hal LK tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti teguran sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4), Direktur PI menyampaikan laporan tindak lanjut atas teguran tertulis kepada Direktur IP untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan prosedur pengembangan dan analisis sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
e. Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan.
f. Pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan dengan proses penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
g. Dalam hal:
1) LK dan/atau orang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; dan
2) dalam proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, LK dan/atau orang dimaksud memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan dokumentasi sesuai keadaan sebenarnya atau menyampaikan informasi yang sebenarnya,
maka pemeriksaan bukti permulaan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke penyidikan.
h. Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyidikan.
   
6. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO