Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 07/PJ.5/1984

Kategori : PPh

Perbaikan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan Sebagaimana Ditentukan Didalam Sk Direktur Jenderal Pajak No. Kep-02/PJ.5/1984 Tanggal 21 Maret 1984


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 07/PJ.5/1984

TENTANG

PERBAIKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DIDALAM
SK DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.5/1984 TANGGAL 21 MARET 1984

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. Bahwa didalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 tertanggal 21 Maret 1984 ternyata terdapat angka persentase mengenai Norma Penghitungan beberapa jenis usaha yang perlu diperbaiki;
  2. Bahwa penelitian kembali untuk keperluan perbaikan Norma Penghitungan telah selesai dilakukan;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 962/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Penyusunan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERBAIKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DIDALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.5/1984 TANGGAL 21 MARET 1984.

 

 

Pasal 1

 

Perbaikan norma penghitung Pajak Penghasilan dalam Keputusan ini terdiri dari perbaikan angka-angka persentase Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984 dari beberapa sub sektor usaha yang angka prosentasenya dinilai terlalu tinggi atau terlalu rendah.

 

 

Pasal 2

 

Daftar Prosentase Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984 setelah diperbaiki dari sub sektor sub sektor dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 21 Maret 1984, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan ditinjau kembali bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 16 NOPEMBER 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

SALAMUN A.T.