Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1228/KMK.011/1984

Kategori : PPh

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 957/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Bidang-Bidang Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasi


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1228/KMK.011/1984

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 957/KMK.04/1983
TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN
PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI
OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Bidang-bidang Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan kemampuan dan peranan dana pensiun yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan dalam menunjang Pembangunan Nasional, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  2. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 957/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.

 

 

Pasal I

 

Ketentuan tersebut pada Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Penghasilan dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan tidak termasuk obyek pajak dari Pajak Penghasilan, apabila diterima atau diperoleh dari penanaman di Indonesia dalam bidang-bidang" :

  1. deposito berjangka pada Bank-bank Pemerintah, Bank-bank Pembangunan Daerah dan Bank-bank Swasta sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini;
  2. tanah dan bangunan;
  3. sertifikat saham dan sertifikat dana yang diperdagangkan di luar Bursa;
  4. obligasi yang dicatatkan di Bursa.

 

 

Pasal II

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal III

 

Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

RADIUS PRAWIRO