Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 103/PJ/2017

Kategori : KUP, PPh

Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Spt) Masa Elektronik Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 103/PJ/2017

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) MASA ELEKTRONIK PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat telah menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  2. bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Elektronik Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak merupakan bentuk pemanfaatan sarana teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  3. bahwa terdapat Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Elektronik Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2017 melalui saluran tertentu berupa laman penyalur SPT Elektronik yang melebihi batas waktu penyampaian SPT akibat adanya kendala pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
  4. bahwa dalam rangka memberikan keadilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu diberikan kebijakan pengecualian sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Elektronik Pajak Penghasilan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Elektronik Pajak Penghasilan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA ELEKTRONIK PAJAK PENGHASILAN.


PERTAMA :

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Elektronik Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2017 melalui saluran tertentu berupa laman penyalur SPT Elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan sampai dengan tanggal 28 Februari 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi.


KEDUA :


Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI