Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.223/1984

Kategori : PPh

Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Seri PPh Umum - 01)


17 April 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.223/1984

TENTANG

CADANGAN PIUTANG RAGU-RAGU (SERI PPh UMUM - 01)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Bersama ini diminta perhatian Saudara, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 959/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, jenis usaha bank diperkenankan untuk membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu, sedangkan jenis-jenis usaha lainnya tidak diperkenankan untuk melakukan cadangan seperti itu (perhatikan kembali Pasal 9 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan Pasal 1 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983).

  2. Bagi jenis usaha bank, kerugian dari piutang yang sebenarnya diderita, pertama-tama diperhitungkan terlebih dahulu dengan jumlah cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dibentuk pada permulaan tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka sisa kerugian penghapusan piutang tersebut seluruhnya dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Pada akhir tahun tersebut pembentukan cadangan baru juga menjadi faktor pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.

  3. Bagi jenis usaha lainnya (selain bank), kerugian dari piutang yang sebenarnya diderita, setelah dilakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk menagihnya ternyata tidak dapat ditagih lagi, seluruhnya dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

    1. Wajib Pajak yang menghapuskan piutangnya itu harus membuat daftar nominatif yang memuat :
      1). nama debitur,
      2). alamat lengkap,
      3). tanggal pinjaman diberikan,
      4). saldo piutang yang dihapuskan.

      Dari piutang yang dihapuskan tersebut pada angka 2 dan 3 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

      1. Apabila debiturnya adalah pemegang saham perusahaan yang bersangkutan, maka penghapusan piutang tersebut tidak merupakan faktor pengurang, sebaliknya bagi pemegang saham yang bersangkutan, jumlah piutang yang dihapuskan itu merupakan dividen yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 (Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984).
  4. Bagi jenis usaha selain bank, cadangan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk dan masih tersisa pada akhir tahun buku 1983 (sebelum berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984), merupakan penghasilan untuk tahun pajak 1984.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,


ttd

 

Drs. MANSURY