Peraturan Lainnya Nomor : 24 TAHUN 2017

Kategori : KUP, PPh

Penyampaian Spt Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tni Dan Anggota Polri Tahun Pajak 2016 Melalui E- Filing Dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak


SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG

PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BAGI APARATUR
SIPIL NEGARA, PRAJURIT TNI DAN ANGGOTA POLRI TAHUN PAJAK 2016 MELALUI
E- FILING DAN HIMBAUAN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK


Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 02/M.PAN/3/2009 dan Nomor 8 Tahun 2015 serta dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-139/MK.03/2017, tanggal 21 Februari 2017, agar Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri wajib menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan, salah satunya menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-filing.
  2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan pelaporan e-filing secara gratis melalui situs http://djponline.pajak.go.id.
  3. Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1(satu) pemberi kerja dan jumlah bruto > Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) agar menggunakan form 1770s. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto menggunakan form 1770SS.
  4. Menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berakhir per-31 Maret 2017.
  5. Dengan ketaatan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kiranya dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

 

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Maret 2016
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi,

ttd

Asman Abnur