Peraturan
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 39/PJ.41/2000, 22 Des 2000
Status :
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 39/PJ.41/2000 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.41/2000
TENTANG
BENTUK FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-535/PJ/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
-
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman bentuk Formulir TBPFLN, pencetakan Formulir TBPFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
-
Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan Formulir TBPFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
-
Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak selaku UPFLN yang masih mempunyai sisa Formulir TBPFLN bentuk lama agar diinventarisir jumlahnya dan dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan menggunakan Berita Acara Penyerahan.
-
Formulir TBPFLN seperti tersebut di atas mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIKDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 53/PJ/2008, Tanggal 31 Des 2008
|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 535/PJ./2000, Tanggal 22 Des 2000