Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.07/2016

Kategori : Lainnya

Rincian Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.07/2016

TENTANG

RINCIAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAM
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 telah dianggarkan sebagian kurang bayar Dana Bagi Hasil;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Pasal 39 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 477);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAM PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016.


Pasal 1


Kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, meliputi:
  1. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 16.286.658.816.667,00 (enam belas triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
  2. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp 4.853.681.652.373,00 (empat triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  3. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 703.795.990.287,00 (tujuh ratus tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan
  4. lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp7.695.258.132.592,00 (tujuh triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).


Pasal 2


Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dengan rincian sebagai berikut:
a. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 6.672.917.949.667,00  (enam triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
b. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp9.576.643.753.000,00 (sembilan triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
  1. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 8.560.750.980.000,00 (delapan triliun lima ratus enam puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
  2. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp 1.015.892.773.000,00 (satu triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
c. kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp37.097.114.000,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah).


Pasal 3


Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, dengan rincian sebagai berikut:
a. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 645.119.361.584,00 (enam ratus empat puluh lima miliar seratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
  1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp 42.949.828.241,00 (empat puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
  2. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 330.747.636.384,00 (tiga ratus tiga puluh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah); dan
  3. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp 271.421.896.959,00 (dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
b. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 888.207.082.607,00 (delapan ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tujuh juta delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah), yang terdiri atas:
  1. Iuran Tetap sebesar Rp 6.620.516.539,00 (enam miliar enam ratus dua puluh juta lima ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah); dan
  2. Royalti sebesar Rp 881.586.566.068,00 (delapan ratus delapan puluh satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah).
c. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 3.180.917.763.213,00 (tiga triliun seratus delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga belas rupiah), yang terdiri atas:
  1. Minyak Bumi sebesar Rp 1.568.523.651.213,00 (satu triliun lima ratus enam puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah); dan
  2. Gas Bumi sebesar Rp 1.612.394.112.000,00 (satu triliun enam ratus dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus dua belas ribu rupiah).
d. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 139.437.444.969,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
  1. Iuran Tetap sebesar Rp 3.006.860.118,00 (tiga miliar enam juta delapan ratus enam puluh ribu seratus delapan belas rupiah); dan
  2. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp 136.430.584.851,00 (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).


Pasal 4


Lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dengan rincian sebagai berikut:
a. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 145.166.843.295,00 (seratus empat puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);
b. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 536.780.251.029,00 (lima ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 458.824.210.285,00  (empat ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah); dan
  2. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp 77.956.040.744,00 (tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
c. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 21.848.895.963,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).


Pasal 5


Lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dengan rincian sebagai berikut:
a. lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 259.080.205.428,00 (dua ratus lima puluh sembilan miliar delapan puluh juta dua ratus lima ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), yang terdiri atas;
  1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp 55.424.398.321,00 (lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);
  2. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 59.719.237.784,00 (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah);dan
  3. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp 143.936.569.323,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);
b. lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5.476.792.050.352,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) yang terdiri atas:
  1. Iuran Tetap sebesar Rp 807.483.513.460,00 (delapan ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh rupiah); dan
  2. Royalti sebesar Rp 4.669.308.536.892,00 (empat triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
c. lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1.696.833.478.555,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
  1. Minyak Bumi sebesar Rp 1.479.511.895.988,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);dan
  2. Gas Bumi sebesar Rp 217.321.582.567,00 (dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah);
d. lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 260.822.887.309,00 (dua ratus enam puluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan rupiah); dan
e. lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2015 berupa Iuran Tetap sebesar Rp 1.729.510.948,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).


Pasal 6


(1) Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, berasal dari Penerimaan Negera Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan dan Mineral dan Batubara yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya dan dialokasikan secara proporsional berdasarkan realisasi penyaluran tahun anggaran berkenaan serta koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan data.
(2) Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, termasuk koreksi atas alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang berasal dari PT. Pertamina EP Kerja Sama Operasi (KSO) Santika Pendopo Energy dan koreksi atas lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Gas Bumi Tahun Anggaran 2014 se-Provinsi Jawa Timur.


Pasal 7


(1) Setiap rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disalurkan secara sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2017 dan/atau tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8


Ketentuan mengenai:
  1. rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2, dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota;
  2. rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d menurut provinsi/kabupaten/kota;
  3. rincian lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2, dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota; dan
  4. rincian lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e menurut provinsi/kabupaten/kota,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 9


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1627