Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.41/2000

Kategori : PPh

Pengkreditan Pembayaran Fiskal Luar Negeri Perusahaan Yang Pengenaan Pajaknya Berdasar Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 Dan Undang-Undang Pajak Atas Bunga, Dividen Dan Royalti Tahun 1970


29 September 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.41/2000

TENTANG

PENGKREDITAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI PERUSAHAAN YANG PENGENAAN PAJAKNYA BERDASAR
ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 DAN UNDANG-UNDANG PAJAK
ATAS BUNGA, DIVIDEN DAN ROYALTI TAHUN 1970

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 390/KMK.04/2000 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri serta surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.41/2000 Tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 sebagaimana tersebut di atas, diatur bahwa pembayaran Fiskal Luar Negeri yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk karyawan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja pada tahun pajak yang bersangkutan.

  2. Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 1978 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terutang oleh kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (kontrak bagi hasil) di bidang minyak dan gas bumi negara, pada prinsipnya harus disetorkan ke rekening Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan valuta asing (US Dollar) pada Bank Indonesia.

  3. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, untuk pengkreditan pembayaran Fiskal Luar Negeri atas nama Orang Pribadi (karyawan) yang ditanggung oleh perusahaan yang penghitungan dan pembayaran pajaknya berdasar Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti Tahun 1970 (perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan lainnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil), masih berlaku penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tanggal 4 Desember 1986, Nomor : SE-20/PJ.31/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Nomor : SE-17/PJ.43/1994 tanggal 16 September 1994, yang pada prinsipnya mengatur sebagai berikut :

    1. Fiskal Luar Negeri yang telah dibayar tersebut merupakan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan yang bersangkutan dan pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut merupakan penghasilan untuk karyawan yang bersangkutan sebagai tunjangan pajak yang ditambahkan pada penghasilan karyawan termasuk expatriate pada perusahaan yang bersangkutan.
    2. Untuk perusahaan (pemberi kerja) pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut pada huruf a diatas, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sebagai biaya karyawan dalam bulan kepergian karyawan tersebut ke luar negeri atau bulan saat pembayaran Fiskal Luar Negeri yang bersangkutan.
  4. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.41/1999 Tentang Pengkreditan Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Perusahaan yang Pengenaan Pajaknya berdasar Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,


ttd


MACHFUD SIDIK