Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.41/2000

Kategori : PPh

Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean


26 September 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.41/2000

TENTANG

PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama Ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 3 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri disebutkan bahwa dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) terhadap Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama.

  2. Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN tersebut meliputi :
    1. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
    2. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
    3. Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP).
  3. Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas yang bertolak ke luar negeri melalui bandar udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri adalah sebagai berikut :

    1. Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT) meliputi :
      1)

      Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di seluruh Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau;

      2)

      Bandar Udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari :

      - Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang;
      - Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun.

      3)

      Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.

    2. Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS) meliputi :
      1)

      Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat;

      2)

      Bandar udara atau pelabuhan laut tujuan diluar negeri terdiri dari :

      - Malaysia meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Malaka;
      - Singapura dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut.

      3)

      Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.

    3. Dalam Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) meliputi :
      1)

      Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua;

      2)

      Bandar Udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari :

      - Brunei Darussalam dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut;
      - Malaysia meliputi Sarawak dan Sabah dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut;
        Philipina meliputi Mindanao dan Palawan dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut.

      3)

      Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, dan Philipina pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.

  4. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri.

  5. Orang pribadi sebagaimana tersebut dalam butir 3 huruf a.3), b.3) dan c.3) yang kemudian meneruskan perjalanannya ke negara lain di luar Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN tetap dikecualikan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri.

  6. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :

    1. Nomor SE-43/PJ.41/1999 tanggal 4 Oktober 1999 Tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN; dan
    2. Nomor SE-01/PJ.41/2000 tanggal 12 Januari 1999 Tentang Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang bertolak keluar negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang meneruskan perjalanan ke negara lain.
      dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,


ttd


MACHFUD SIDIK