Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.41/2000

Kategori : PPh

Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri


22 September 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.41/2000

TENTANG

PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-407/PJ/2000 tanggal 22 September 2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini, untuk keseragaman pelaksanaannya dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

    1. Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
    2. Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri;
    3. Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jaya I.
  2. Tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan Fiskal Luar Negeri di masing-masing UPFLN, dilaksanakan sebagai berikut :

    1. Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh KPP, tanggung jawab pelaksanaannya pada Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa, Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
    2. Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, tanggung jawab pelaksanaannya pada Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak, Bidang Informasi dan Administrasi Perpajakan (IAP)."
  3. Petugas pengelola Fiskal Luar Negeri pada UPFLN di tingkat KPP, ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala KPP yang bersangkutan sedangkan di tingkat Kantor Wilayah ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.

  4. Tatacara Pembayaran dan Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-407/PJ/2000 tanggal 22 September 2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,


ttd


MACHFUD SIDIK