Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 124/PMK.02/2016

Kategori : Lainnya

Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/PMK.02/2016

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
  2. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi pengelola penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi diatur secara terpisah dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
  3. bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi agar sejalan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat, perlu diatur petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan.
  2. PNBP Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang meliputi PNBP dari sumber daya alam minyak dan gas bumi dan PNBP dari minyak dan gas bumi lainnya.
  3. PNBP Dari Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. PNBP Dari Minyak Dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.
  5. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  6. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
  7. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat.
  8. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
  9. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  10. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor: 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  11. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
  12. Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. Satuan Kerja PNBP Migas yang selanjutnya disebut dengan Satker PNBP Migas merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku Entitas Akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP Migas.
  14. Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
  15. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.


Pasal 2


(1) Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. PNBP SDA Migas terdiri atas:
    1. Pendapatan Minyak Bumi; dan
    2. Pendapatan Gas Bumi.
  2. PNBP Migas Lainnya terdiri atas:
    1. Pendapatan Minyak Mentah DMO;
    2. Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
    3. Pendapatan Lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
(3) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan.
 

Pasal 3


Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh:
  1. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas;
  2. Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  3. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
  4. Satker PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN;dan
  5. Satker PNBP Migas dan instansi yang melaksanakan kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah.


Pasal 4


(1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:
  1. Modul Petunjuk Teknis Akuntansi Umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan;
  2. Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi;dan
  3. Modul Petunjuk Teknis Pengukuran PNBP SDA Migas Per Kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas.
(2) Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 5


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 6


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1176