Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.41/2000

Kategori : PPh

Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida), Kecuali Bali, Dan Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk


28 Juni 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.41/2000

TENTANG

PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK
KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA),
KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK
KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 153/KMK.04/2000 tanggal 19 Mei 2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Sehubungan dengan Keputusan tersebut dapat disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor dan Warga Negara Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.

  2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke luar negeri.

  3. Pelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri serta pelabuhan tujuan dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia (kecuali Bali) - Australia adalah :

    1. Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia terdiri dari semua pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
    2. Pelabuhan atau tempat tujuan di luar negeri terdiri dari seluruh Negara Bagian dan Teritori dengan koordinasi Pemerintah Federal Australia dalam kawasan tersebut.
  4. Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    1. Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    2. Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih Orang Pribadi Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan di suatu wilayah yang mencakup beberapa negara selain Indonesia dan dapat menetapkan tempat kedudukannya di salah satu kota di Indonesia.
    3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing dimaksud bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan orang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
  5. Pembebasan sebagaimana tersebut pada angka 4 diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.

  6. Sebelum menerbitkan atau memperbaharui surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 5, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat meneliti pelaksanaan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang bersangkutan.

  7. Bentuk Formulir Surat Permohonan dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 tersebut di atas terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,


ttd


MACHFUD SIDIK